Top Header Ad

Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap

Korupsi /ilustrasi

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simanjuntak di vonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Dilansir dari suara,com jaringan inibalikpapan.com, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun penjara. Namun Sahat juga dihukum wajib membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar .

Vonis dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, karena Sahat terbukti menerima suap. Hal yang memberatkan, terdakwa sebagai penyelenggara negara tidak mendukung program pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Terdakwa Sahat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena telah terbukti menerima hadiah ijon fee dalam hibah DPRD Jatim senilai Rp 39,5 miliar,” ujar Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha saat membacakan amar putusan, Selasa (26/09/2023)

Sahat juga dinilai merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara setingkat provinsi. Tidak hanya itu, terdakwa juga belum mengembalikan sejumlah uang yang telah dinikmatinya

Hukuman uang pengganti tadi juga harus dibayar setidaknya satu bulan setelah putusan pengadilan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak terbayar, harta benda Sahat akan disita untuk menutupi uang pengganti.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka akan mendapat pidana tambahan selama 4 tahun,” ujar hakim

Dalam sidang, hakim jua mencabut hak politik Sahat selama empat tahun terhitung usai menyelesaikan hukuman pidananya.

Sahat dijerat dengan pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara, terdakwa Rusdi, staf ahli Sahat Tua P Simanjuntak divonis 4 tahun denda Rp200 juta, subsider enam bulan penjara. Rusdi juga turut serta dalam proses pemberian hadiah Ijon Fee dalam kasus dana hibah DPRD Jawa Timur, dari Pokmas Ilham Wahyudi dan Abdul Hamid.

Atas keputusan tersebut, terdakwa Rusdi dan Sahat Tua P Simanjuntak menyatakan pikir-pikir. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan menerima terkait keputusan majelis hakim.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.