Mantan Wali Kota Balikpapan Dimintai Keterangan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan TPA Manggar

Mantan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi dimintai keterangan dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan lahan TPA Manggar secara daring

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Mantan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Balipapan sekitar pukul 11.30 Wita pada Selasa (28/09/2021).

Kasus ini menyeret nama mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Robi Ruswanto dan Sekretaris DKPP Astani. Dua eksentrisitas pejabat pemkot Balikpapan telah ditahan dan menjalani persidangan Tipikor Samarinda.

Rizal hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) Manggar yang digelar Pengadilan Tipikor Samarinda.

Kasi Intel Kejari Balikpapan Oktario Hutapea mengatakan, dalam sidang yang digelar secara daring itu untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Acara sidang adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU sebanyak 6 orangg, salah satu saksi tersebut adalah mantan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi,” ujarnya.

Hutapea mengatakan, Rizal dimintai keterangan karena pengadaan lahan tersebut ketika masih menjabat sebagai Wali kota. Rizal menjabat Wali Kota dua periode yakni 2011-2016 dan 2016-2021

“Beliau dimintai keterangan dalam hal pada saat pelaksanaan beliau masih menjabat sebagai wali Kota,” ujarnya

Karena lanjurtnya, dalam pengadaan lahan tersebut, mantan jurnalis senior itu menandatangani penentuan lokasi (penlok). Dalam sidang juga hakim sempat menanyakan anggaran yang melonjak.

“Pada saat pengadaan lahan tersebut beliau berperan dalam penandatanganan Penlok,” ujarnya

Dimana dalam kasus tersebut, terjadi kenaikkan hingga 100 persen anggaran untuk pengadaan lahan dari sebelumnya Rp 11 miliar dalam KUA-PPAS 2014 menjadi Rp 22 miliar dalam APBD 2014 lalu.

“Dan pada saat dipersidangan majelis hakim juga menanyakan tentang permasalahan kenaikan anggaran dari Rp 11 miliar menjadi Rp 22 miliar,” ujarnya.

Dalam kasus yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 10,4 miliar itu. Sejumlah pejabat Balikpapan ikut terseret. Termasuk beberapa nama anggota DPRD yang sudah diminta keterangan sebagai saksi. Kasus itu yakni perluasan lahan TPA Manggar yang mencapai 15 hektar.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.