Masa Jabatan Diperpanjang, Wali Kota Balikpapan Ajak ASN Kerja Maksimal 

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan masa jabatan Kepala Daerah diperpanjang hingga 2025 mendatang. Diharapkan berbagai program di Pemkot bisa tercapai.

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengajaka para ASN untuk berkerja lebih maksimal, apalagi dengan adanya keputusan MK terkait masa jabatan Wali Kota pada pilkada 2020 berakhir sampai dengan ditetapkannya kepala daerah yang terpilih.

“Artinya ini menambah semangat kita untuk melaksanakan program kita. Karena khawatiran kita putus dianggaran,” ujar Rahmad Mas’ud, Jumat (22/3/2024).

Tetapi dengan adanya keputusan MK tersebut. Pihaknya berharap kepada ASN untuk menjalankan program prioritas Pemkot sebaik dan secepat mungkin.

“Sehingga tujuan kita membangun dan janji janji penyelenggaraan pembangunan bisa terealisasi dan diwujudkan,” ajaknya.

Pihaknya juga akan menijau dan mengevaluasi kinerja ASN per enam bula. Bagi mereka yang mampu melaksanakan dan berkolaborasi, tentunya akan dilanjutkan dan bisa saja dipromosikan kedepannya.

“Tapi bagi yang dievaluasi hanya sebatas birokrasi, dan tidak sepenuhnya untuk memberikan oelayanan maksimal ke masyarakat kita akan tinjau bersama dengan BKPSDM,” akunya.

“Sehingga diharapkan etos kerja meningkat, masyarakat sangat kritis sehingga semakin banyak informasi yang masuk, butuh ditelaah sebelum bertindak,” tutupnya.

Untuk diketahui, dalam putusan nomor 27/PUU-XXII/2024, MK membatalkan isi pasal 201 ayat 7 UU 10/2016 yang menyatakan masa jabatan kepala daerah hasil pemilihan 2020 berakhir pada tahun 2024.

Putusan MK

Dalam amar putusan, MK menyatakan Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada yang semula berbunyi

Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.

Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan”.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.