Masa Karantina Diperpanjang Jadi 7 Hari Bagi Pelaku Perjalanan Internasional
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Mulai 1 Desember 2021, penerbangan dari Indonesia dan 5 negara lain bisa langsung diterbangkan ke Arab Saudi. Dalam pembaharuan kebijakan ini, sudah tidak mensyaratkan penumpang harus sudah menerima vaksin Booster.
“Namun demikian pengunjung yang diizinkan masuk ke Arab Saudi tetap harus mematuhi protokol kesehatan dengan menjalani karantina institusional selama 5 hari,” Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito.
Sebaliknya, terkait masa karantina di Indonesia terhadap pelaku perjalanan internasional, diperpanjang menjadi 7 hari. Penetapan 7 hari karantina ini telah ditetapkan berdasarkan segi efektifitas dan efisiensi di tengah upaya antisipasi ekstra terhadap varian baru.
“Sama seperti kebijakan pengendalian COVID-19 yang dinamis. Durasi karantina pun akan menyesuaikan kondisi kasus terkini dengan monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan,” lanjutnya.
Saat ini kondisi kasus masih terkendali dan diharapkan tetap terkendali kedepannya. Kondisi yang terkendali saat ini adalah hasil dari intervensi pengendalian yang dilakukan secara berlapis baik kepatuhan protokol kesehatan yang dapat menekan penambahan kasus dan menekan perluasan penularan upaya 3T.
Sehingga kasus dapat ditangani secara dini dan vaksinasi untuk menurunkan peluang kasus baru dan keparahan gejala. Terkait hasil pembentukan kekebalan antibodi akibat vaksinasi maupun infeksi alamiah akan segera diumumkan antara minggu ketiga atau keempat di bulan Desember.
“Hasil ini juga yang akan menjadi salah satu penentu urgensi perluasan sasaran target vaksin booster,” pungkas Wiku.
BACA JUGA