Masih Berani Jual LKS, Kepsek atau Guru Akan Dimutasi
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Bagi orangtua murid yang merasa direpotkan oleh ulah oknum kepala sekolah atau guru yang masih melakukan praktek penjualan Lembar kerja siswa (LKS) di sekolah atau melalui pihak ketiga dapat langsung melaporkan ke Dinas Pendidikan Balikpapan.
Kepala Dinas Pendidikan Balikpapan Muhaimin memprsilahkan masyarakat untuk melaporkan praktek curang itu. Namun harus disertai bukti.
Bagi kepala sekolah atau guru yang masih menjual LKS atau buku paket kepada siswa pada tahun ajaran baru akan dikenakan sanksi tegas berupa mutasi.
“Ini salah satunya jadi pertimbangan. Kita akan croscek dulu benarkah dilakukan. Kalau ada indikasi itu jadi pertimbangan dan catatan kepada pimpinan untuk diusulkan mutasi,” tandasnya (11/2/2016).
“Silakan nggak ada masalah yang penting ada bukti-bukti. Kitakan terbuka sekarang,”tegasnya.
Lanjut Muhaimin, Dinas pendidikan telah mengeluarkan intruksi kepada sekolah untuk tidak menjual buku LKS. Bahkan sekolah-sekolah telah memasang spanduk himbauan larangan penjualan LKS sekolah.
“Nanti kita lihat saja Apakah di tahun ajaran baru masih ada. Kita akan mengawasinya disana,” katanya
Pemasangan spanduk ini merupakan langkah yang dilakukan pihak sekolah dan Dinas untuk pencegahan aksi nakal. Namun dia mengaku masih ada satu dua laporan yang masuk soal keluhan membeli buku LKS.
“Tapi itu sebelum ada pemasangan spanduk di sekolah,”katanya.
Kalaupun ada kecurigaan itu, orang tua murid dapat melaporkan hal itu namun harus disertai bukti laporan untuk menghindari fitnah.
“Saya ingin ada bukti yang melaporkan kesaya karena kadang-kadang guru ini kasihan mereka tidak melakukan tapi ada warga masyarakat sekitar rumah yang memanfaatkan momen itu sementara anak-anak juga cari buku,”jelasnya.
Muhaimin membantah kabar soal kepala sekolah atau guru yang dimutasi gara-gara LKS. ” Belum ada kita mutasi,” pungkasnya.
BACA JUGA