Masih Perlu Pendalaman, Pembahasan RUU PPRT Ditunda Atas Kesepakatan Rapim DPR
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pebahasan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk disahkan masih panjang dan berliku.
Pasalnya, berdasarkan hasil Rapat Pimpinan (Rapim) DPR ditunda untuk dibawa ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus). Hal itu disampaikan Ketua DPR Puan Maharani.
“Surat Badan Legislasi (Baleg) tentang RUU PPRT sudah dibahas dalam rapat pimpinan (Rapim) DPR tanggal 21 Agustus 2021,” ujar Puan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/3/2023).
Menurutnya, keputusan rapim DPR memutuskan untuk menunda membawa RUU PPRT ke rapat Bamus merupakan kesepakatan bersama. Karena masih perlu pendalaman.
“Keputusan Rapim saat itu menyetujui untuk melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu. Saat itu dirasa belum tepat untuk diagendakan dalam rapat Bamus dan masih memerlukan pendalaman,” ujarnya.
Atas keputusan tersebut, RUU PPRT belum dapat dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. Mengingat RUU PPRT belum dibahas dalam Rapat Bamus.
“Oleh karenanya RUU PPRT belum diagendakan dalam Rapat Bamus untuk dijadwalkan dalam rapat paripurna untuk menyetujui RUU tersebut sebagai RUU Usul Inisiatif DPR,” tutur Puan.
Untuk bisa dibawa ke Paripurna, RUU PPRT harus terlebih dahulu dibahas di dalam rapat badan musyawarah. Puan mengingatkan, pembahasan legislasi harus mengikuti mekanisme yang ada.
“Sesuai aturan, sebelum dibawa ke Rapat Paripurna harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dalam Rapat Bamus,” jelas mantan Menko PMK tersebut.
Meski begitu, Puan menyebut DPR RI akan mempertimbangkan masukan masyarakat. Ia memastikan, DPR senantiasa mendengarkan aspirasi rakyat termasuk dalam pembentukan legislasi.
“DPR RI akan mempertimbangkan aspirasi dari masyarakat dengan memperhatikan situasi dan kondisi yang berkembang saat ini,” tutup Puan.
BACA JUGA