Masih Terima Aduan THR, Posko Dibuka Hingga 28 April Pekan Depan

ilustrasi THR / genpi

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan masih membuka  Posko Satgas THR Dibuka Hingga 28 April 2023 pekan depan

Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, tetap melayani aduan THR selama libur dan cuti bersama Idulfitri. Sedangkan layanan konsultasi telah ditutup pada 18 April 2023. 

“Hal ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin melakukan aduan seputar pembayaran THR tahun 2023,” kata Anwar Sanusi dalam siaran persnya

Layanan aduan THR ini dapat diakses secara daring melalui laman web https://poskothr.kemnaker.go.id

Hingga 20 April 2023, Posko THR telah menerima   2.219 aduan. Dari hasil rekapitulasi pengaduan THR 2023, 2.219 pelapor, sebanyak 1.479 perusahaan, dan 273 aduan telah ditindaklanjuti serta belum ditindaklanjuti sebanyak 1.206 aduan. 

“Jumlah pengaduan THR yang masuk sebanyak 2.219 aduan dengan jumlah perusahaan yang diadukan 1.479 perusahaan,” kata Anwar Sanusi. 

Dari total 2.219 pengaduan dari 1479 perusahaan, sebanyak 1.105 pengadu tentang THR tak dibayarkan, 734 aduan THR tak sesuai ketentuan, dan 380 aduan THR terlambat bayar. 

Dari sebaran provinsi di Indonesia, DKI Jakarta tercatat sebagai provinsi  terbanyak menerima aduan yakni 694 aduan. Diikuti Jawa Barat (445), Jawa Tengah (229),

Banten (211), Jawa Timur (184), DI Yogyakarta (52), Kepulauan Riau (40), Sumatera Utara (39), dan Sumatera Barat (37), Sumatera Selatan (35), dan Riau (27). 

Provinsi terbanyak berikutnya Kalimantan Timur 30 aduan, Sulawesi Selatan (23), Lampung dan Kalimantan Selatan (21), Kalimantan Barat (19), Jambi, Bali dan Kalimantan Tengah (15), Sulawesi Tenggara (11), Bengkulu (9).

Kepulauan Bangka Belitung dan Sulawesi Tengah (8), Kalimantan Utara (6), Aceh (5), Maluku Utara dan Papua (4), serta Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur masing-masing tiga aduan. 

“Provinsi paling sedikit atau terendah  menerima aduan adalah Gorontalo dua aduan dan Maluku hanya satu aduan. Dua provinsi yang tak menerima aduan THR, yakni Sulawesi Barat dan Papua Barat, ” kata Anwar Sanusi. 

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.