Maskapai Langgar Aturan Tarif Batas Atas Bakal Kena Sanksi
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan maskapai agar tidak menaikkan harga tiket pesawat melewati tarif batas atas.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, akan memberikan sanksi kepada maskapaia yang melanggar aturan tarif batas atas.
“Komitmen dari para operator harus kita pegang, itu sebagai suatu bagian pelayanan kita kepada masyarakat,” ujarnya dikutip dari laman Dephub.
Dia juga mengimbau, warga yang akan mudik lebaran tahun ini menggunakan pesawat udara agar memesan tiket jauh-jauh hari sebelum lebaran.
Pasalnya, berdasarkan dari data pemesanan tiket pesawat, jumlah tertinggi terjadi pada H-4 dan H-3 sebelum lebaran. Sehingga diminta terbang lebih awal.
“Dengan data itu kami selaku regulator sudah membahas dengan teman-teman operator menghimbau masyarakat untuk menggunakan penerbangan lebih awal, yakni di H-10 sampai H-5. Di situ nanti bisa dapat diskon dan sebagainya,” ujarnya.
BACA :
Data PT Angkasa Pura Indonesia, rata-rata jumlah penumpang pada masa angkutan lebaran terjadi pada 3 April – 18 April 2024, naik 9% dibanding pada hari biasa.
Maskapai telah menambah jumlah penerbangan atau ekstra flight yang direncanakan sebanyak 1.539, yakni 82 penerbangan internasional dan 1.457 penerbangan domestik.
“Kami memberikan kesempatan kepada operator untuk menambah ekstra flight disertai dengan peningkatan dari sisi pelayanan di bandara,” ujarnya.
“Termasuk di wilayah Indonesia Timur, kami minta operator bisa menjangkau bandara-bandara kecil. Kami dari Kemenhub juga meningkatkan pelayanan di Bandara.”
Dia juga mengapresiasi sistem monitoring Angkasa Pura yang dapat mendeteksi kejadian udara beberapa jam ke depan, seperti kedatangan pesawat dan potensi delay.
BACA JUGA