Masuk Calon Ibu Kota Negara Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Sejak awal larangan mudik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah mewajibkan pendatang membawa surat keterangan bebas covid-19 atau surat pemeriksaan rapid antigen
“Kalau istilahnya kita mau bermalam itu diwajibkan antigen,” ujar Iwan (44) awak Kapal Klotok yang setiap harinya melayani penumpang dari Balikpapan ke PPU, Minggu (16/06).
Bahkan kata dia, bagi yang bawa kendaraan pribadi juga tidak membawa surat keterangan bebas covid-19 akan disuruh putar balik. Meskipun, pengunjung dari Kota Balikpapan maupun dari daerah lain di Kaltim.
“Kalau bermalam harus ada antigen, surat pengantar baru mereka bisa lolos. Kalau gak mereka disuruh putar balik,” ujarnya.
Sementara bagi yang hanya sekadar berkunjung ke calon Ibu Kota Negara itu, juga ada pemeriksaan idetintas diri. “Tapi kalau hanya berkunjung saja, berangkat pagi pulang sore itu KTP mereka ditahan di posko,” ujarnya.
Kata dia, ada posko yang didirikan dijaga tim gabungan untuk memeriksa pengunjung yang akan masuk. “Kalau ke Penajam itu pemeriksaan KTP disana. Jadi di Penajam itu ada yang namanya posko penjagaan,” ujarnya.
Berbeda jika masuk ke Balikpapan khususnya melalui Pelabuhan Klotok Kampung Baru. Tak ada pemeriksaan apapun. Termasuk surat bebas covid-19. “Kalau dari Penajam kesini Balikpapan aman-aman saja,” ujarnya.
BACA JUGA