Sebulan ini Satgas Covid-19 Fokus Razia Jaga Jarak

Razia masker di jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, tak pakai masker kena denda Rp 100 ribu

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Setelah melakukan penegakkan disiplin protocol covid untuk penggunaan masker sejak 24 Agustus lalu, kini focus tim satgas selama sebulan pada penegakkan aturan jaga jarak.

Masalah ini paling banyak ditemukan di pelaku usaha rumah makan, warung, kopi, restoran, café hingga angkringan.

“Jadi satu bulan terakhir ini tim gugus tugas pusat mengintruksikan penertiban jaga jarak. Kalau bulan lalu masker nah bulan ini jaga jarak nanti bulan depan cuci tangan,” ungkap Wali Kota juga Satgas Covid Balikpapan Rizal Effendi (10/9/2020).

Mereka yang tidak patuh akan dikenakan sanksi sesuai perwali 23 tahun 2020 yang sudah diatur tegas soal penerapan disipilin protocol kesehatan.

“Perwali itu ada tiga masker, cuci tangan dan berkerumunan. Itu masuk dalam kategori perwali,” ujarnya.

Diakui dalam razia yang dilakukan tim di enam kecamatan banyak ditemukan kasus soal tidak menjaga jarak/ berkerumun saat di café, angkringan, tempat ngopi. “Ya kan memang repot juga di lapangan sudah menegur tapi tamunya sebentar mematuhi sebentar kambuh lagi. Makanya ada petugas khusus yang mengawasi. Jadi kalau ada perubahan tidak tertib ya ditertibkan kembali,” tandasnya.

Jika ditemukan melanggar maka baikpelaku usaha dan pengunjung akan dikenai sanksi. “Dua-dua nya bisa kita kenai sanksi,” katanya.

Sementara penambahan kasus positif harian di Kota Balikpapan dalam, beberapa hari terakhir mulai turun dari sebelumnya rata-rata diatas 50 kasus, Rabu hanya sekitar 30-an kasus. “Ya kita mulai turun. kita harapkan ini terus menurun,” harapnya.

Karenanya dia berharap seluruh masyarakat termasuk perusahaan-perusahaan yang beroperasi memperhatikan betul penerapan disiplin penerapan protokol covid-19.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.