Masuk Kategori Perdata, Gugatan Syukri Diterima
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Hingga saat ini permasalahan di Internal Partai PKS dengan kadernya yakni Syukri Wahid dan Amin Hidayat yang merupakan anggota DPRD Kota Balikpapan masih terus berlanjut.
Syukri Wahid mengatakan, bahwa gugatannya sudah dipenuhi majelis hakim sebagai gugatan perdata, perbuatan melawan hukum. Dikarenakan masuk dalam ranah perdata biasa, maka prosedurnya terlebih dulu masuk dalam sidang mediasi.
“Jika dalam sidang tidak ditemui kesepakatan, maka hakim mengambil alih ke persidangan,” ujar Syukri Wahid saat diwawamarai media, Kamis (24/2/2022).
Dikatakan Syukri, bahwa sekarang sudah masuk sidang kedua dan harus kembali ditunda, karena tergugat dua kali tidak hadir. Ada 3 lembaga yang digugat yakni ketua DPD PKS, Ketua Dewan Etik PKS dan Komisi Disiplin.
“Minggu lalu ditunda juga karena tidak hadir, padahal peraturan Mahkamah Agung wajib hadir. Sehingga ketika 40 hari tidak ada kesepakatan, maka hakim ambil alih,” akunya.
“Intinya saya sudah beritikad baik sebagai penggugat, hormatilah lembaga hukum. Kalau sidang mediasi terpenuhi perdamaian, kita next ya apa. Saya sudah siapkan proposal perdamaian,” jelas Syukri.
Kata Syukri, sampai saat ini belum ada titik terang, maka nikmati saja prosesnya, karena masih lama. Setelah ini masuk dalam ranah persidangan materi. Jika sampai proses itu tetap tidak hadir, maka tergugat dinyatakan tidak menggunakan haknya untuk menjawab dan harus siap dengan konsekuensinya.
“Saya sengaja membawa rumah tangga ini kepada publik, supaya saya juga dapat keadilan. Maka saya bawa ke negara, biar hakim yang menentukan salah atau tidak,” tutupnya.
BACA JUGA