Masuk Masa Sanggah Lahan, Pembangunan Bendali Ampal Hulu Berlanjut
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Salah satu upaya mendukung mengatasi banjir disepanjang aliran sungai Ampal, Pemkot Balikpapan berupaya membangun Bendali Ampal Hulu yang saat ini prosesnya sudah tahap inventarisir lahan.
Kabid SDA dan Pengairan DPU Kota Balikpapan, Jen Supriyanto mengatakan, untuk saat ini tahapan inventarisir dan administrasi sekarang diselesaikan oleh pihak BPN atau Satgas fisik.
“Yang mana untuk peta bidang sudah keluar di wilayah Kelurahan Gunung Samarinda Baru dan Gunung Samarinda dengan total 10 hektar,” ujar Jen Supriyanto kepada media, Rabu (13/9/2023).
Kata Jen, tujuan pembangunan Bendali Ampal Hulu ini kembali mendukung program prioritas Wali Kota untuk menuntaskan masalah banjir di Kota Balikpapan, terutama di aliran sungai Ampal.
“Dengan adanya Bendali Ampal Hulu ini setidaknya akan ada dua filter bendali yang akan menyaring air yang keluar ke daerah MT Haryono bisa berkurang,” akunya.
“Satunya sudah ada yakni Bendali Wonorejo, untuk itu masyarakat bersabar terkait ganti rugi lahan, semoga proses ini bisa cepat selesai,” harapnya.
Dalam program ini, Pemkot Balikpapan hanya sebatas menyiapkan lahan, sedangkan untuk proses pembangunan fisik bendali Ampal Hulu ini provinsi yang akan membangun melalui BWS.
“Tugas pemkot hanya pembebasan lahan, yang mana saat ini masih masa sanggah sekitar 14 hari, sudah diumumkan di kelurahan Gunung Samarinda,” tuturnya.
“Kita lagi sanggah masyarakat apakah ada tumpang tindih lahan, atau ukuran belum sesuai, itu tugas BPN yang akan menyelesaikan itu, setelah 14 hari masa sanggah baru ada apraisal dan pembayaran,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Satgas Fisik Pengadaan Tanah Bendali Ampal Hulu Mahirda Ari Wibowo mengatakan, untuk laporan perkembangan pengadaan tanah bendali Ampal Hulu saat ini inventarisasi kegiatan pengerjaan sudah selesai.
“Sekarang mulai tahap pengumuman, bahwa kurang lebih ada 24 bidang dari total 47 bidang yang berhasil inventarisasi,” ujarnya.
Adapun masyarakat diberikan masa pengumuman sanggah sekitar 14 hari, saat ini masih berjalan.
“Kepada yang berhak atau berkepentingan terhadap lahan tersebut bisa menyanggah, kalau ada sanggahan atau ada yang belum setuju bisa disanggah dalam masa sanggah ini,” jelasnya.
“Kalau ada sanggahan sampaikan ke panitia pengadaan tanah, misalnya soal klaim atau ukuran tanah disampaikan melalui surat tertulis tertulis terkait sanggah,” tambahnya.
Dimana sampai saat ini belum ada masalah yang dilaporkan masyarakat soal alas hak dan sebagainya, intinya ini sedang berproses.
“Mudah-mudahan tahun ini bisa terproses dan tahun depan bisa pengerjaan fisiknya,” tutupnya.
BACA JUGA