Masyarakat Bisa Laporkan Jika Ada ASN yang Nekat Mudik Lebaran
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) meminta masyarakat melaporkan jika ada aparatur sipil negara (ASN) yang nekat mudik lebaran.
Masyarakat bisa melaporkan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).
Laporan dapat disampaikan melalui SMS 1708, www.lapor.go.id, atau aplikasi yang diunduh melalui Play Store atau App Store SP4N LAPOR!.
Laporan tersebut dengan menyertakan nama ASN yang dilaporkan, instansi dan satuan kerja, lokasi, dan bukti dukung (jika ada)
“Jika ada masyarakat yang melihat, bisa langsung melaporkan ke kami,” ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo
Bagi ASN yang nekat mudik, dapat dijatuhi sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
“Kami minta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengawasi ASN-nya masing-masing dan bertindak tegas jika ada ASN yang terbukti melanggar,” tegasnya.
Dia juga mengingatkan untuk siswa-siswi sekolah kedinasan untuk tetap berada di tempat pendidikan selama libur panjang Idulfitri.
“Bagi yang tinggal di asrama, tetap di asrama. Untuk yang tidak di asrama, tetap tinggal di tempat tinggal masing-masing. Saya imbau untuk tidak melakukan mudik,” ujarnya.
BACA JUGA