Masyarakat Kaltim Dilarang Melakukan Perjalanan ke Luar Daerah, Termasuk Mudik Lebaran
SAMARINDA, Inibalikpapan – Pemerintah Provinsi Kaltim melarang pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN maupun masyarakat melakukan perjalana ke luar daerah auapun luar negeri. Termasuk mudik lebaran.
Mereka yang diperbolehkan melakukan perjalanan hanya yang bersifat mendesak dan sangat penting. Hal itu sesuai surat edaran Gubernur Kaltim tentang percepatan pencegahan virus corona atau covid-19
“Hal ini sebagai pencegahan bersama-sama. Agar kita semua jauh dari penularan virus tersebut,” kata Wakil Gubertnur Kaltim Hadi Mulyadi melalui akun instagram resmi Pemerintah Provinsi Kaltim, Kamis (02/04).
Termasuk juga tidak melakukan perjalanan dari dan ke Kaltim, kecuali sangat penting dan mendesak. Dia meminta masyarakat agar mentaati kebijakkan tersebut. Sekaligus ikut mensosialisasikannya
“Semoga wabah ini segera berakhir. Saya minta semua ASN bisa melaksanakan ini,” ujarnya.
Senada Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim HM Sabani pun meminta agar pegawai maupun masyarakat mematuhi apa yang ditetapkan Pemerintah, karena bagian dari pencegahan.
“Surat edaran ini ditujukan bukan hanya bagi ASN saja, juga bagi masyarakat. Maka, diharapkan bisa mematuhinya bersama-sama, khususnya mengenai mudik lebaran,” ujarnya.
BACA JUGA