Mayoritas Restoran Belum Miliki JPH, Diancam Denda Rp5 Miliar
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Meski UU 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) tegas mewajibakan setiap pelaku usaha makanan dan minuman mengantongi JPH. Namun mayoritas pelaku usaha bidang kuliner di Kaltim termasuk Balikpapan belum mengantongi sertifikat Jaminan Produk Halal (JPH) dari MUI.
Padahal undang-undang tersebut memuat sanksi berupa denda Rp 5 miliar atau sanksi kurungan selama dua tahun, namun hal itu ternyata belum dipatuhi penuh oleh pelaku usaha mamin.
Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Kalimantan Timur Sumarsongko menargetkan hingga tahun 2019 mendatang, seluruh pelaku usahan mamin di Kaltim khususnya di Balikpapan wajib memiliki sertifikatJPH.
“Ini waktunya tidak lama lagi, sekarang saja udah masuk akhir tahun 2016, makanya ayo segera mengurus JPH bagi pelaku usaha yang belum memilikinya,” himbaunya (6/11)
Dia mengakui masih banyak atau jumlahnya ribuan pelaku usaha mamin di Kaltim termasuk di Balikpapan belum memiliki sertifkat JPH. Dia menyayangkan sikap para pelaku usaha yang kurang peduli dan terkesan enggan mengurus sertifikat itu.
Padahal sertifikat JPH sifatnya wajib dimiliki seluruh pengusaha mamin untuk memberikan kepastian bagi konsumen khususnya konsumen umat islam.
“Proses pengurusan sertifikat JPH tidak terlalu sulit serta biaya tidak mahal. Biaya mulai dari Rp 700 ribu hingga Rp 1,5 juta tergantung besar kecilnya usaha,” tandasnya.
Dia mencontohkan , dari ratusan pelaku usaha katering di Balikpapan, hanya delapan yang sudah mengantongi JPH.
“Bahkan kami gratiskan bagi yang tidak mampu. Syarat mengurus JPH itu cukup mengisi formulir yang sudah disiapkan di maing-masing MUI Kab/Kota serta bahan-bahannya harus halal,” terangnya.
Sesuai amanah UU JPH itu hingga tahun 2019 mendatang, bagi pelaku usaha mamin yang tidak memiliki sertifikat halal selain dikenakan sanksi Rp5 miliar, juga harus memperjelas keterangan produk yang dijual.
“Makanan yang tidak halal nantinya wajib ditandai dengan jelas misalnya makanan yang mengandung Babi harus ada gambar Babinya, minuman yang mengandung alhokol harus ada gambar alkoholnya,” terangnya.
Bagi mereka yang belum memiliki sertifikat JPH banyak beranggapan karena apa dijual sudah halal sehingga pengusaha berpendapat tidak lagi diperlukan sertifikat halal. Pemikiran ini jelas tidak benar karena secara terang ditegaskan dalam UU JPH. “Mereka beranggapan karena mamin yang dijual sudah halal. Tapi kan harus disertai dengan dokumen sertifikat JPH,” tukasnya.
BACA JUGA