Top Header Ad

Mediasi Warga Teluk Waru dengan PT KRN Berakhir Deadlock

Agus Amri

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Mediasi yang dilakukan DPRD Kota Balikpapan terkait sengketa lahan antara warga RT 8 dan 9 Teluk Waru, Kelurahan Karingau dengan PT. Kutai Refrenery Nusantara (KRN) yang dihadiri Pemerintah Kota (Pemkot) berakhir deadloack.

“Seperti kita ketahui pertemuan hari ini deadlock, yang kita sayangkan adalah mengkonfrontasi Haji Aco (yang menjual lahan ke KRN) dan ini gak nyambung,” ujar Kuasa Hukum Warga Agus Amri usai mediasi di Gedung DPRD Balikpapan pada Rabu (13/01/2021).

“Yang kita sesalkan pertemuan hari ini karena ahli waris Haji Patigo tidak dihadirkan. Karena tidak hadir ini mata rantainya jadi putus nih,”

Dia mengatakan, memang pertemuan tersebut, tidak bisa menghasilkan keputusan apapun. Karena juga tidak ada kesepakatan. “Yang bagus menjelaskan ini harusnya ahli waris Haji Patigo yang sayangnya hari ini tidak ada,” katanya.

“Jadi ini kan bukan lembaga pengadilan, forum musyawarah. Tidak bisa membuat keputusan dewan itu. Terkait keputusan ini, itu harus lembaga hukum. Dari msuyawarah yang terjadi itu tidak ada kesepakatan,”

Menurutnya, belakangan karena kasus semakin rumit warga pun akhirnya tidak akan menjual tanah yang menjadi sengketa di Karingau tersebut. Warga nampaknya hanya ingin lahannya kembali dan tidak akan menerima ganti rugi.

“Saya belum bisa mengatakan, warga yang kita bela ini benar-benar mengiginkan ganti rugi. Karena kan belakangan alotnya permasalahan ini sampai akhirnya kita gak mau jual tanah. Karena semakin jauh kesini jadinya kita ilfeel,” ujarnya

“Sepertinya tidak akan menerima kompensasi, yang ada malah ingin mengambil kembali tanah kita yang dirampas KRN. Sekali lagi tanah kita memang dirampas KRN,”

Dalam kesempatan itu, Agus Amri juga menyesalkan Pemkot Balikpapan tidak menyegel bangunan PT KRN yang tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).  Karena kawasan tersebut dianggap tidak masuk Kawasan Langsung Investasi Konstruksi (KLIK).

“Pemerintah hadirkan karena perlu menjelaskan kenapa bangunan itu tidak disegel. Kalau itu dinyatakan KLIK, itu bukan kawasan KLIK,” tandasnya

Dirinya bahkan sudah mengkonfirmasi langsung ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terkait lokasi PT KRN apakah masuk kawasan KLIK. “Saya sudah konfirmasi ke BKPBM-nya karena ini kewenangannya Pemerintah Pusat,” ujarnya.

Dia memastikan bahwa dari informasi BKPM, kawasan KLIK itu dikelola oleh Perusda Balikpapan yang hingga kini belum dimanfaatkan oleh perusahaan.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.