Melanggar Aturan, APK Caleg Ditertibkan
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Diduga melanggar aturan sejumlah alat peraga kampanye (APK) caleg ditertibkan Panwaslu Balikpapan Barat dan Satpol PP.
Panitia Pengawas Pemilu (Bawaslu) Balikpapan Barat bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan bertindak tegas, dengan menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.
Tercatat sedikitnya ada 23 baliho dan sejumlah bendera partai politik di Jalan Letjen Suprapto yang ditertibkan.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslu Kecamatan Balikpapan Barat, Zulkifli mengungkapkan, penertiban mengarah kepada 23 baliho di depan TK Manuntung dan taman.
“Adapun untuk bendera partai politik yang kami tertibkan lumayan banyak. Kami tidak sempat hitung tadi,” ujarnya.
Dalam penertiban APK tersebut, sejauh ini terdapat dua bendera partai politik, yaitu Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Menurutnya, pemasangan APK ini menyalahi aturan, terutama pada lokasinya.
Zulkifli menyebutkan, ada beberapa larangan yang harus ditaati partai politik selama menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024, salah satunya pemasangan APK. Jadi, APK tersebut tidak diperbolehkan dipasang di median jalan atau jalan protokol, di pohon, tiang listrik, fasilitas pemerintah, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, dan taman kota.
Selain itu, kata dia, APK ditertibkan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan tentang Ketertiban Umum.
“Jadi di aturan itu ada menjelaskan daerah-daerah tertentu yang dilarang untuk pemasangan APK karena mengganggu ketertiban umum,” ucapnya.
Selanjutnya, SK Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan Nomor 98 Tahun 2023 juga menjelaskan beberapa lokasi larangan pemasangan APK, seperti yang sudah disebutkan di atas.
Tambahnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Balikpapan telah mengeluarkan surat imbauan kepada partai politik mengenai pemasangan APK pada awal Desember lalu.
Menurutnya, imbauan ini sudah sampaikan, namun tetapi masih ada yang melanggar. “Kemudian, dalam waktu yang sama masyarakat banyak yang melapor kepada kami Panwaslu Balikpapan Barat. Karena hal ini mengganggu keindahan dan melanggar aturan,” ungkapnya.
Dia juga berkomitmen selama menjelang Pemilu 2024 ini, panwaslu akan tetap melakukan pengawasan sebagaimana tugas dan fungsinya. “Jadi, kami akan mengawasi setiap kegiatan kampanye. Kami juga akan menertibkan ketika ada partai politik yang melanggar,” imbuhnya.
Sementara ini, pelanggaran terbanyak adalah pemasangan APK. Karena kenyataannya di Balikpapan Barat banyak alat peraga kampanye yang dipasang tidak sesuai dengan tempatnya. “Jadi untuk memasang APK di luar dari apa yang sudah saya sebutkan boleh-boleh saja, selama tidak melanggar aturan,” pungkasnya.
BACA JUGA