Memasuki Masa Pendaftaran Calon Independen, KPU Balikpapan Bentuk Helpdesk
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — KPU Balikpapan sejak 9 Desember telah membentuk helpdesk untuk pencalonan indenpeden. Saat ini sudah memasuki tahap penyerahan dukungan minimal untuk calon Independen.
“Di PKPU nomor 16 tahun 2019 mulai 11 Desember hingga tanggal 20 Februari mengenai penyerahan syarat dukungan pasangan calon. Itu PKPU yang baru. Kalau PKPU 15 yang lama itu sampai 5 Maret,” kata Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha, Senin (9/12/2019).
“Makanya kita bentuk helpdesk setiap hari sampai jam 04 kita tungguin Barangkali ada warga yang mau memasukkan dukungan.Helpdeks seluruh staf KPU,” ungkapnya.
Diakui hingga saat ini belum ada yang konsultasi aja belum ada apalagi memasukkan syarat dukungan.
Dia menghimbau bagi bakal calon yang betul-betul punya niat maju Independen mestinya sudah banyak konsultasi ke KPU karena syarat PKPU cukup berat Formulir B1 itu wajib yang ditempeli foto copy KTP sebagai bentuk bahwa dukungan. Dukungan itu harus diinput di aplikasi Silon.
” Jadi kalau mulai sekarang tidak banyak berkonsultasi ke KPU kami khawatir sudah terlanjur input salah pula nanti berulang-ulang kalau waktunya cukup bisa diperbaiki tapi kalau tidak kan bisa jadi masalah, ” katanya.
Pihaknya berharap ada calon yang masuk jalur indenpeden supaya makin banyak calon pemilih makin banyak pilihan. Outputnya dipartisipasi.
“39 ribu dukungan. Ketika dia masuk dukungan dia harus langsung dengan pasangan Ngak boleh sendirian baru cari belakangan.Nanti dalam formulir dukungan itu setiap kelurahan itu dibundel jadi satu nanti ada satu formulir ada keterangan bakal calon bertanda tangan materai disitu,” jelasnya.
BACA JUGA