Membayar Upah Lebih Rendah dari UMK Merupakan Tindak Pidana Kejahatan

Petugas PLN tengah memperbaiki jaringan listrik / ilustrasi

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pengusaha ataupun perusahaan diminta untuk mematuhi menjalankan aturan terkait upah minimum provinsi ataupun kabupaten (UMP/UMK) 2023.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim Rozani Erawadi. Dia menegaskan pengumuman UMP telah ditetapkan 28 Nopember dan UMK pada 7 Desember 2022.

“UMP maupun UMK tahun 2023 sudah diumumkan pada 10 kabupaten dan kota, kecuali Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) mengikuti kabupaten induk, jadi Kabupaten Mahulu mengikuti UMK Kabupaten Kutai Barat, dan semua menerima,” jelas Rozani Erawadi

Karenanya dan pengusaha dilarang membayarkan upah pekerja lebih rendah dari upah minimum. Rozani mengharapkan para pengusaha bisa melakukan pembayaran dan sesuai kriteria pembayan UMK

“Yang menjadi perhatian adalah upah minimum berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan,” jelas Rozani.

Menurutnya, jika perusahaan atau pengusaha membayar upah dibawah yang ditetapkan merupakan tindak kejahatan. Sehingga dapat dilaporkan ke Pengawas Dinas Ketenagakerjaan di wilayahnya.

 “Membayar upah lebih rendah dari upah minimum merupakan tindak pidana kejahatan. Oleh karena itu tindakan ini dapat dilaporkan kepada Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan di tingkat provinsi, kabupaten dan kota, juga dapat dilaporkan ke unit khusus pidana perburuhan yang ada di beberapa kepolisian tingkat daerah atau Polda,” ujarnya

Rozani mengharapkan setelah pengumuman penetapan UMK, pemerintah daerah bisa menyosialisasikan UMK 2022 tersebut, sehingga dapat diterapkan para pengusaha di kabupaten dan kota, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2023 dan berakhir pada 31 Desember 2023.
.
“Selain itu, juga memantau pelaksanaan UMK, dengan tujuan untuk mengetahui perusahaan di wilayahnya, apakah telah menerapkan pemberian upah bagi para karyawannya sesuai UMK,” ujarnya. (adpimprovkaltim)

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.