Membuka Data Pasien Bukan Kejahatan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan – Pro kontra terkait kebijakkan membuka data pasien yang positif virus corona terus bergulir. Sejumlah pakar hukum mendukung kebijakkan Pemerintah yang menyembunyikan identitas pasien.
Dalam rilis yang diterima inibalikpapan, Dekan Fakultas Hukum Universitas Balikpapan, Dr. Bruce Anzward, SH.,M.H menyatakan, demi kepentingan umum, membuka data pasien bukanlah kejahatan.
“Perlu sikap bijak menyikapi bahwa wabah virus corona bukanlah suatu kejahatan dan tabu untuk disampaikan kedepan publik sekali lagi demi kepentingan umum,” ujarnya.
Menurut pendapat saya, terkait dengan larangan membuka data pasien perlu telaah secara hukum setiap aturan yang ada. Berangkat dari ketentuan konstitusi yang termuat dalam pasal 28F
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”
UU tentang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 154 ayat (1). Pemerintah diminta mengumumkan jenis penyakit hingga daerah sumber penularan secara berkala
“Pemerintah secara berkala menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dan/atau menyebar dalam waktu yang singkat, serta menyebutkan daerah yang dapat menjadi sumber penularan
Sementara dalam pasal 9 ayat (4) dan (5) Permenkes 36 Tahun 2012 rentang Rahasia Kedokteran ditegaskan bahwa
Ayat (4) Kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. audit medis;
b. ancaman Kejadian Luar Biasa/wabah penyakit menular;
c. penelitian kesehatan untuk kepentingan negara;
d. pendidikan atau penggunaan informasi yang akan berguna di masa yang akan datang;
e. ancaman keselamatan orang lain secara individual atau masyarakat.
Ayat (5) Dalam hal pembukaan rahasia kedokteran untuk kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf e, identitas pasien dapat dibuka kepada institusi atau pihak yang berwenang untuk melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Sekalipun ada beberapa aturan yang melarang untuk membuka rahasia kedokteran, sehingga memberikan ruang bagi Pemerintah untuk tidak membuka data pasien yang terjangkit virus corona, jika seorang dokter membuka suatu rahasia karena jabatannya maka diancam dengan Pasal 322 dan Pasal 310 KUHP dan sejumlah payung hukum yang berlaku. Kerahasiaan medik juga telah diatur dalam empat UU yakni:
Pasal 48 pada UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran
- Setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran wajib menyimpan rahasia kedokteran
- Rahasia kedokteran dapat dibuka hanya untuk kepentingan kesehatan pasien, memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, permintaan pasien sendiri, atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai rahasia kedokteran diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 57 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan.
- Ketentuan mengenai hak atas
rahasia kondisi kesehatan pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku dalam hal:
- perintah undang-undang;
- perintah pengadilan;
- izin yang bersangkutan;
- kepentingan masyarakat; atau
- kepentingan orang tersebut.
Pasal 38 UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
- Setiap Rumah Sakit harus menyimpan rahasia kedokteran.
- Rahasia kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dibuka untuk kepentingan kesehatan pasien, untuk pemenuhan permintaan aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, atas persetujuan pasien sendiri, atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai rahasia kedokteran diatur dengan Peraturan Menteri
Pasal 73 UU Nmor 3 Tahun /2014 tentang Tenaga Kesehatan.
- Setiap Tenaga Kesehatan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan wajib menyimpan rahasia kesehatan Penerima Pelayanan Kesehatan.
- Rahasia kesehatan Penerima Pelayanan Kesehatan dapat dibuka hanya untuk kepentingan kesehatan Penerima Pelayanan Kesehatan, pemenuhan permintaan aparatur penegak hukum bagi kepentingan penegakan hukum, permintaan Penerima Pelayanan Kesehatan sendiri, atau pemenuhan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- Ketentuan lebih lanjut tentang rahasia kesehatan Penerima Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Jika melihat keempat peraturan perundang-undangan di atas, dapat dipahami bahwa rehasia kedokteran wajib disimpan dan dirahasiakan, ketentuan ini hanya melihat secara parsial pasal yang melarang, namun pelaksanaannya teknisnya diatur melalui peraturan menteri sehingga untuk memahami boleh tidaknya data pasien dibuka seharusnya melihat peraturan teknisnya yakni Peraturan Menteri dalam Permenkes Nomor 36 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa:
Dalam Pasal 9 ayat (4) dan (5) Permenkes 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran ditegaskan bahwa
Ayat (4) Kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. audit medis;
b. ancaman Kejadian Luar Biasa/wabah penyakit menular;
c. penelitian kesehatan untuk kepentingan negara;
d. pendidikan atau penggunaan informasi yang akan berguna di masa yang akan datang;
e. ancaman keselamatan orang lain secara individual atau masyarakat.
Ayat (5) Dalam hal pembukaan rahasia kedokteran untuk kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf e, identitas pasien dapat dibuka kepada institusi atau pihak yang berwenang untuk melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara materiil, isi Pasal ini secara hukum tidak bertentangan dengan undang-undang. Pertanyaannya apakah membuka data pasien yang terjangkit virus corona bertentangan dengan undang-undang, seharusnya jangan dilihat dari aturan yang mengatur tentang larangan khsusnya dalam Praktik Kedokteran, namun dilihat secara menyeluruh aturan yang ada dengann menyikapi makna Kepentingan Umum sehingga membuka data pasien yang terjangkit virus corona tidak melanggar aturan yang ada asalkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA