Menang di PN, Makin Kuatkan PKS Balikpapan untuk PAW Dua Anggota Fraksi

Muhammad Iqbal (paling tengah) menyampaikan pernyataan resmi PKS Balikpapan terkait putusan PN Balikpapan yang tidak menerima gugatan dua anggota Fraksi PKS

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – DPD PKS Balikpapan menilai keputusan Pengadilan Negeri Balikpapan tanggal 10 Agustus 2022 yang tidak menerima gugatan dua anggota PKS kepada PKS Balikpapan makin meyakinkan dan melegitimasi apa yang dilakukan PKS sesuai aturan.

Hal itu disampaikan Muhammad Iqbal Penasihat Hukum DPD PKS Balikpapan dalam penjelasan resmi yang didampingi rekannya Bayu Mega Penasihat Hukum, Sekretaris DPD PKS Balikpapan Hendy Ferdian, Nasrul Hamdi Ketua Dewan Etik Daerah PKS Balikpapan dan Asep Ahmad Sapturi Sekretaris Dewan Etik Daerah, Kamis pagi (11/9/2022).

Syukri Wahid dan Ahmad Amin menggugat putusan Majelis Penegakan Disiplin Partai dari (MPDP) Kota Balikpapan pada tanggal 14 November Tahun 2021 yang mencabut keanggotaan mereka. MPDP PKS Balikpapan memutuskan ada pelanggaran etik yang dilakukan dua anggota sehingga mencabut keanggotaan keduanya. Pertimbangan karena Keduanya aktif dalam agenda partai lain, kewajiban dan tugas yang tidak dijalankan.

Sedangkan persidangan di PN Balikpapan dimulai pada Februari 2022, Syukri Wahid mendaftarkan perkara nomor 22 sengketa politik sedangkan Amin Hidayat mendaftarkan perkara nomor 38 yakni perbuatan melawan hukum. Awalnya Amin mendaftarkan perkara nomor 21 dengan perkara sengketa politik namun dicabut dan mengajukan dengan nomor perkara 38.

Menurut Iqbal persidangan berlangsung 6 bulan dan putusan PN Balikpapan atas dua perkara itu pada tanggal 10 Agustus yakni perkara nomor 22 dan 38.

” Semua Gugatan tidak diterima oleh PN Balikpapan. Gugatan penggugat
tidak pas diselesaikan diinternal partai politik,” katanya.

Perkara SW diputuskan secara online dan sedangkan putusan Amin Hidayat diputuskan secara langsung.

Jika penggugat melakukan banding kata Iqbal pihaknya hargai upaya hukum. Tentunya pengacara PKS akan menyiapkan langkah selanjutnya. Sedangkan bidang etik akan bahas lebih lanjut untuk proses PAW.

” Tidak ada kata mundur. Apa yang kita lakukan sudah Sesuai aturan. Untuk status kita serahkan pada struktur kelembagaan. Saya yakni proses tahapan ini tetap berjalan seperti yang dilakukan partai,” katanya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.