Mendagri Ingatkan ASN tidak Boleh Terlibat Politik Praktis
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
SKB tersebut mengingatkan ASN tak terlibat politik, mengingat telah memasuki tahapan Pemilu 2024. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
SKB tersebut ditandatangani Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Mendagri M. Tito Karnavian, Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Ketua KASN Agus Pramusinto, serta Ketua Bawaslu Rahmat Bagja
Tito Karnavian menyatakan, ASN menjadi komponen penting pemerintahan untuk menjamin berlangsungnya Pemilu dan Pemilukada tahun 2024 baik di tingkat nasional maupun daerah.
“Kita sudah tahu undang-undangnya ASN tidak boleh berpolitik praktis. Karena ASN adalah tenaga profesional yang menjadi motor pemerintahan,” kata Tito dalam siaran pers, Kementerian PANRB
Meski situasi politik memanas, namun ASN harus tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di Pemilu maupun Pemilukada.
Meskipun sejatinya ASN memang memiliki hak pilih dalam setiap pesta demokrasi yang berlangsung.
“Di sini kita semua sepakat, biarlah siapapun yang bertanding baik tingkat pusat, daerah atau legislatif, proses itu untuk menentukan kader-kader pemimpin yang terbaik,” ujarnya
“Tapi kita sebagai ASN yang mengawaki jalannya roda pemerintahan harus tetap pada posisi netral siapapun juga pemenangnya.”
BACA JUGA