Mendagri Larang Kepala Daerah Mutasi Pejabat, Wali Kota Berharap Masih Bisa Isi Jabatan Kosong
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Meski Mendagri mengeluarkan surat edaran larang pejabat daerah melakukan mutasi jelang berakhirnya masa jabatan, namun wali kota Balikpapan tetap mengajukan mutase dalam rangka mengisi jabatan kepala OPD yang kosong.
Mendagri per 23 Desember 2020 telah mengeluarkan surat edaran larang mutasi nomor 28 yakni melarang mutase atau pergantian pejabat sampai menunggu pelantikan kepala daerah yang baru.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan pihaknya sudah pernah melakukan open bidding sebelum pilkada bagi jabatan kepada OPD yang kosong karena pejabat pensiun atau meninggal dunia.
“Kita pernah lakukan open bidding itu juga sudah sesaui surat edaran kemendagri sebelum pilkada. Jadi itu surat edaran mendagri memperkenankan mengisi jabatan-jabatan yang kosong sehingga itu kita lakukan untuk esolan II atau III yaitu disnker, perindag dan dispenda kemudian ada esolon III dan IV yang kosong,” katanya pekan ini.
“Nah kita masih menuggu persetujuan dari mendagri apakah ini masuk surat edaran ini apa tidak. Mudah-mudahan tidak karena itu sangat dibutuhkan. Dulu itu dilakukan karena ada surat edaran mendagri yang memperkenankan pengisian jabatan yang kosong yang tidak boleh itu rotasi,” sambugnya.
Rizal saat ini masih menunggu jawaban atas permohonan yang diajukan sebelum pilkada kemarin.
Diketahui jabatan yang kosong untuk eselon II yakni Kepala Dinas Lingkungan hidup yang tinggal Suryanto karena Pensiun, Kepala Disnaker, Perindag, Dispenda, Perpustakaan, termasuk posisi Sekwan yang kosong karena pejabatnya Abdul Azis meninggal dunia. Sedangkan masa jabatan wali kota dan wakil wali kota Rizal Effendi- Rahmad Mas’ud akan berkahir pada akhir Mei 2021.
BACA JUGA