Mendagri Tito Tegaskan Larangan Pengangkatan Pegawai Non-ASN

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Sejak Undang-undang Nomor 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi dengan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Indonesia pada Rabu (19/3/2025).
Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa Pemerintah Daerah harus aktif dalam menata pegawai non-ASN. “Amanat UU ASN melarang pengangkatan tenaga honorer/non-ASN baru,” ujarnya dikutip dari laman Kementerian PANRB
“Kita harus menyelesaikan pegawai yang sudah terdata dalam database BKN, tidak boleh ada lagi pengangkatan baru,” tambahnya.
BACA JUGA
Berdasarkan data per 28 Februari 2025, jumlah Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2024 yang diperkirakan akan diangkat yaitu CPNS sebanyak 179.090 orang
Lalu untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I sebanyak 677.638 krang, dan PPPK Tahap II sebanyak 328.515 orang.
Sebelumnya, Pemerintah mempercepat pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2024, baik untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang sudah siap dapat segera menyelesaikan proses pengangkatan,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.
BACA JUGA