Mendagri Wanti-wanti Jangan Ada Kerumunan Pada Penetapan Calon

Mendagri Tito Karnavian / Kemendagri

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, jangan ada lagi pengumpulan massa di tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) selanjutnya. Mengingat sebenar lagi akan masuk tahapan penetapan pasangan calon (paslon) dan kampanye.

Pasalnya, pada tahapan pendaftaran bakal paslon terjadi kerumunan yang dikhawatirkan berpotensi menyebabkan penularan covid-19. Selain itu berpotensi memicu aksi kekerasan atau anarkis. Karena itu harus dipastikan tak ada lagi pengumpulan massa.

“Kita melihat dari jadwal tahapan ini tanggal 4 sampai dengan 6 September 2020 lalu, yaitu terjadi kerumunan massa dan itu mendapatkan sentimen negatif baik dari publik maupun dari berbagai kalangan,” ujarnya’

“Karena adanya deklarasi dan lain-lain, di kantor KPUD- nya aman, tapi di luar kantor terjadi deklarasi bahkan ada yang menggunakan musik, kemudian arak-arakan, ada juga yang konvoi, dan lain-lain, “

Pengumpulan massa tersebut, lanjut Mendagri terjadi karena kurangnya sosialisasi tentang aturan-aturan yang ada untuk mencegah penularan Covid-19 serta kurangnya koordinasi antara stakeholder terkait lainnya. Karena ini tidak bisa dikerjakan oleh Penyelenggara Pemilu sendiri. Harus didukung oleh semua pihak.

“Ada  tiga poin penting, yang pertama adalah mensosialisasikan tahapan Pilkada, tidak semua mungkin paham tentang tahapan Pilkada dan kerawanan-kerawanannya. Yang kedua mensosialisasikan aturan-aturan  termasuk PKPU, bagaimana pelaksanaan tiap-tiap tahapan,” ujarnya

“Dan yang ketiga adalah adanya kegiatan deklarasi para kontestan yang disaksikan parpolnya di daerah masing-masing agar patuh kepada protokol  kesehatan Covid-19,”

Mendagri menambahkan semua pasti paham apa itu protokol kesehatan di masa pandemi. Prinsipnya ada empat, yaitu memakai masker, menjaga jarak, membersihkan tangan, dan menghindar dari kerumunan sosial yang tidak bisa jaga jarak. Empat protokol kesehatan itu harus dipastikan benar-benar di taati.

” Nah dari tahapan-tahapan ini kita akan menghadapi tahapan penting, tanggal 23 September 2020,  hari Rabu nanti itu adalah tahapan yang sangat penting, yaitu penetapan pasangan calon oleh KPUD masing-masing daerah,” ujarnya.

“Di sini tanggal 23 September 2020 ini bisa terjadi kerawanan pengumpulan masa bahkan mungkin kekerasan anarkis karena saat itu akan diumumkan Paslon mana yang lolos pasangan calon mana yang tidak lolos dalam penelaahan pengkajian oleh KPU setelah mereka mendaftar kemarin”

Pasangan calon yang lolos, lanjut Mendagri mungkin saja meluapkan kegembiraannya dalam bentuk deklarasi-deklarasi. Atau dengan arak-arakan lagi dan konvoi. Dan yang dinyatakan tidak lolos bisa saja nanti pendukungnya melakukan aksi anarkis,  mulai dari pengumpulan yang soft, emosional, bahkan sampai ke aksi menyerang anggota KPUD.

“Setelah itu mereka akan ke Bawaslu dan lain-lain ini yang perlu dijaga kantor-kantor tersebut. Kemudian tanggal 24 September 2020 itu akan dilakukan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon. Nah, ini juga sama ini bisa saja nanti terjadi di kantor KPU, waktu pengundian jumlahnya sedikit di luarnya ramai seperti waktu pendaftaran, ” kata Mendagri.

kata Mendagri, pada 23 dan 24 September harus dipastikan tidak boleh lagi terjadi pengumpulan massa dalam bentuk apapun. Gunakan instrumen hukum apapun untuk mencegah itu, bisa  dengan dasar Perda atau Pergub atau peraturan daerah lainnya juga undang-undang,  termasuk undang-undang kesehatan, undang-undang karantina kesehatan atau undang-undang lalu lintas dan lain-lain.

” Yang intinya mohon kepada para stakeholder di daerah dalam Rakor menyampaikan para kontestan untuk tidak melakukan pengumpulan massa, Jadi intinya adalah pengumpulan massa tidak boleh terjadi, itu intinya pada tanggal 23 dan 24 September 2020 nanti,” ujarnya. (kemendagri)

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.