Mengaku Anggota Polisi, Pelaku Curanmor Sempat Memaksa Meminta STNK
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Satreskrim Polresta Balikpapan mengamankan pelaku seorang curanmor insial SH (33) bersama satu unit motor Yamaha Mio Soul.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada April 2022 lalu. Namun pelaku SH baru diamankan. Sementara rekannya berinisial F yang juga pelaku curanmor masih dalam pencarian.
Kasubnit II Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan Iptu Sukaca Bayu Sakti mengatakan, berdasarkan keterangan SH, motor tersebut diperoleh F yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO)
Namun dari hasil penyelidikan diketahui, setelah membawa kabur motor milik korban, kedua rupanya sempat mendatangi rumah korban kembali satu bulan setelah peristiwa tersebut
“Setelah kita dalami keterangan dan fakta lapangan, kedua orang ini sudah datang ke rumah korban, satu bulan setelah kejadian,” ujar Bayu
Bahkan mereka sempat mengaku, sebagai anggota Polri yang sedang menindaklanjuti kasus pencurian tersbut. Mereka berupaya meminta STNK sebagai bukti laporan.
“Jadi motifnya mereka ingin melengkapi lah surat-surat kendaraan hasil curian itu,” ujarnya
Beruntung korban tidak percaya begitu saja, pengakuan para pelaku. Meskipun pelaku juga mengiming-imingi uang tunai Rp 250 ribu jika menyerahkan STNK kendaraan.
“Mengaku polisi, pakai masker TNI-Polri. Tapi korban juga tidak percaya begitu saja,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, tersangka dikenakan Pasal 363 dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.
BACA JUGA