Mengaku Densus 88, Aditya Peras dan Aniaya Warga Banjarmasin

Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Kompol Danang Aries Susanto Saat konfrensi pers kasus kejahatan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Aditya Dwi Febrianto (36) warga Jalan Indrakila RT 27 No 20 Gunung Samarinda diamankan Polsel Balikpapan Utara karena melakukan pemerasan, penipuan dan penganiayaan.

Korban adalah Budi Noor warga Jalan Kayu Tinggi II Kelurahan pangeran, Banjarmasin. Kasus terjadi pada 26 Maret 2021 sekitar pukul 11.00 Wita dan 20.30 Wita di Apartemen Grand Valley Kelurahan Gunung Sari Ulu.

Pelaku dan korban pertama kali bertemu pada November 2020. Ketika itu pelaku menggenakan kalung penyidik dan menyelipkan satu senjat air soft gun dipingganya. Sehingga korban mengira pelaku adalah anggota polisi.

Setelah itu korban dan pelaku bertemu kembali pada Desember 2020. Keduanya bertemu di rumah pelaku. Dalam pertemuan itu pelaku bahkan mengaku, berasal dari kesatuan Densus 88 Anti Teror Polri. Dari pertemuan itu keduanya bahkan sempat berbisnis jual beli mobil.

Lalu pada 26 maret pelaku mendatangi korban di Apartemen Grand Valley Blok G RT 30 No 20 sekitar pukul 11.Wita. Ketika itu pelaku meminta uang sejumlah 40 juta kepda korban dengan alasan untuk membayar Propam.

Pelaku menyatakan, karirnya terancam jika di kesatuan Densus 88 jika tak mebayar. Pelaku dating mengenakan kalung lencana penyidik Polri dan memperlihatkan senjata jenis FN wargna hitam yang dikeluarkan dalam tas.

Pelaku pun sempat menganiaya korban. Bahkan mengancam akan memnuhu korban jika tidak diberikan hingga malam. Karena takut kemudian korban mentransfer Rp 5 juta ke rekening pelaku.

Kemudian malamnya pukul 20.30 Wita pelaku datang lagi  pukul 20.30 Wita kemudian langsung melakukan penganiayaan. Korban pun kemudian mentrasnfer Rp 2 juta ke rekening pelaku. Lalu Rp 1,5 juta hingga total Rp 8,5 juta.

Korban kemudian melapor kasus yang dialaminya ke Polsek Balikpapan Utara pada 31 Maret 2021. Kemudian dilakukan penyelidikan dan pelaku berhasil diamakan. Pelaku mengakui perbuatannya.

“Pelaku ini mengaku sebagai polisi pangkat yang digunakan Perwira untuk memeras korban. Kadang-kadang mengaku juga sebagai Kopasus,” ujar Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Kompol Danang Aries Susanto

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 368 KUHP JO 378 KUHP dan 351 ayat 1 HUHP ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.