Mengenal Iuran Tapera, Kebijakan Jokowi yang Bakal Potong Gaji Karyawan 3 Persen

JAKARTA, inibalikpapan.com – Isu pemerintah yang memotong gaji karyawan swasta untuk iuran tapera sedang ramai jadi pembicaraan. Lalu, apa sebenarnya tapera dan kapan kebijakan itu mulai berlaku?

Agar tahu saja, pemerintah mengatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Kapan Iuran Tapera Mulai Berlaku?

Melansir Suara, jaringan inibalikpapan.com, iuran ini merupakan dana simpanan peserta. Dalam hal ini pekerja, yang mereka setorkan secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Setelah masa kepesertaan selesai, dana yang disetorkan akan kembali.

Dana Tapera bertujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan, guna memenuhi kebutuhan rumah layak bagi peserta.

Peserta yang wajib menjadi peserta Tapera adalah:

  1. Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
  2. Belum memiliki rumah pertama

Berdasarkan aturan tentang dana Tapera, setoran iuran akan berlaku sejak diundangkan pada 20 Mei 2024.

Besaran Iuran Tapera

Besaran iuran adalah 0,5 persen dari pemberi kerja dan 2,5 persen dari pekerja. Iuran ini diwajibkan kepada PNS, TNI-Polri, pegawai BUMN, hingga pekerja swasta.

Pekerja mandiri juga akan kena iuran. Besaran iuran sesuai dengan penghasilan yang para pekerja mandiri.

Dalam Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran iuran sebesar 3 persen dari gaji untuk pekerja.

Definisi Pekerja dan Pekerja Mandiri

Pekerja adalah orang yang bekerja dan menerima upah dari pekerjaannya sesuai ketentuan Undang-Undang. Sedangkan pekerja mandiri adalah warga negara Indonesia yang bekerja tanpa bergantung pada pemberi kerja dalam mendapatkan penghasilan.

Jenis Pekerja yang Menjadi Peserta Iuran Tapera

Pasal 7 menyebutkan jenis pekerja yang menjadi peserta iuran, antara lain:

  • Pegawai Negeri Sipil
  • Pegawai Aparatur Sipil Negara
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  • Prajurit Siswa Tentara Nasional Indonesia
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Pejabat Negara
  • Pekerja/Buruh Badan Usaha Milik Negara/Daerah
  • Pekerja/Buruh Badan Usaha Milik Desa
  • Pekerja/Buruh Badan Usaha Milik Swasta
  • Pekerja yang menerima gaji dan upah/freelancer.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.