Menikah di Luar KUA, Calon Pengantin Wajib Bikin Pernyataan Mengikuti Protokol Kesehatan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan warga yang ingin melaksanakan akad nikah diluar Kantor Urusan (KUA) yakni di rumah, gedung maupun di masjid telah diperbolehkan.
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan, Alvi Taufik mengatakan, hal itu sesuai dengan Surat Edaran Ditjen Binmas tentang Pelayanan Nikah Masyarakat Aman Covid-19.
Namun calon penganti harus membuat surat pernyataan bahwa akan mengikuti protokol kesehatan covid-19 sesuai dengan kebijakkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Balikpapan.
“Ya diperbolehkan menikah diluar KUA , di rumah maupun di gedung tapi tetap wajib mengikuti protokol kesehatan,” tandas Alfi Taufik(22/6/2020).
Hanya saja jumlah yang boleh hadir di akab nikah tersebut tetap dibatasi, paling banyak 30 orang untuk mencegah potensi penularan covid-19. “Jadi tidak dihalangi hanya jumlahnya dibatasi yang hadir,” ujarnya.
Sementara untuk menggelar resepsi, harus mendapat izin dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. “Kalau untuk izin menggelar resepsi kewenangannya ada tetap di Gugus Tugas, bukan Kemenag,” tandasnya.
Sementara Pemerintah Kota Balikpapan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 hingga kini belum memberikan izin warga untuk menggelar resepsi pernikahan. Karena kasus covid-19 masih tinggi.
BACA JUGA