Menkeu Sr Mulyani Copot Rafael Alun dari Jabatannya
JAKARTA,Inibalikpapan.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencopot jabatan Rafael Alun Trisambodo, Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II.
Dasar pencopotan dari jabatan struktural adalah Pasal 31 ayat 1, Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil
“Saya sudah menginstruksikan kepada inspektorat jenderal untuk melakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaan dan dalam hal ini, kewajaran dari harta saudara RAT,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Menurutnya, pada tanggal 23 Februari yang lalu Inspektorat telah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. “Saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya,” kata Sri.
“Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detil dan teliti, hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan,” ujarnya
Sri juga menyatakan, dirinya sudah meminta agar pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin saudara Rafael Alun Trisambodo ditindaklanjuti.
Sri Mulyani juga sudah menerbitkan surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin terhadap yang bersangkutan.
Diketahui Rafael Alun yang disebut bertugas di Kanwil DJP Jakarta Selatan harus terseret akibat ulah anaknya Mario Dendy Satriyo yang menganiaya putra dari pengurus GP Ansor
BACA JUGA