Top Header Ad

Menkeu Sri Mulyani Beberkan Skandal Ekspor Emas Batangan Senilai Rp 189 Triliun

Menteri keuangan Sri Mulyani / Sekretariat Presiden
Menteri keuangan Sri Mulyani / Sekretariat Presiden

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membeberkan skandal ekspor emas batangan senilai Rp 189 triliun di Direktorat Jenderal Bea Cukai

Sekandal ekspor emas batang tersebut terjadi pada 2016 lalu. Ketika itu Ditjen Bea Cukai menangkap sebuah perusahaan yang akan melakukan ekspor emas melalui Bandara Soekarno Hatta.

“Di tahun 2016, tepatnya tanggal 21 Januari, pihak Dirjen Bea Cukai sudah menangkap dan menindak atas ekspor emas yang dilakukan PT X melalui kargo Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Sri Mulyani saat rapat dengan DPR RI, Selasa (11/04/2023) kemarin.

Menurutnya, terungkapnya skandal ekspor emas tersebut berkat laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dimana satu dari 65 surat laporan yang masuk dari PPATK

“Dari 65 surat, ada satu surat yang menonjol, yang berisi transaksi Rp 189 triliun yang menyangkut transaksi bea cukai dan pajak. Surat ini nomornya SR-205,” ungkap Sri Mulyani.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku memalsukan surat izin ekspor agar bisa meloloskan emas tersebut ke luar negeri. Dimana surat izin yang diajukan pelaku, tertera barang yang akan diekspor adalah emas perhiasan.

Namun lanjut Sri Mulyani di dalam kargo, Bea Cukai malah menemukan emas batangan. Tak menunggu lama, pelaku kemudian ditangkap dan menjalani proses penyidikan hingga ke pengadilan.

“Sudah dari pengadilan negeri sampai turun putusan Mahkamah Agung (MA),” ucapnya.

Sri Mulyani melanjutkan, setelah bergulir di pengadilan, dua pelaku dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Namun putusan akhir, pengadilan mendtapkan PT X sebagai pelaku korporasi dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana dan denda sebesar Rp500 juta.

“Maka dari itu, PT X dijatuhi pidana sebesar Rp500 juta, sesuai kasasi. Di MA kami masih menang,” ujarnya

Setelah kejadian itu, DItjen Bea Cukai langsung mengetatkan pengawasan ekspor emas melalui jalur merah, sebagai bentuk pencegahan. Bea Cukai menggandeng PPATK melakukan case- building atau mendalami perusahaan-perusahaan yang diduga terafiliasi dengan PT X. /suara.com

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.