Menkominfo Minta Putus Akses Internet dari Kamboja dan Filipina, Ada Apa?

Menkominfo Budi Arie Setiadi - (Pey/ Kominfo)

JAKARTA, inibalikpapan.com – Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menginstruksikan semua Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Gerbang Akses Internet (Network Access Point/NAP). Tujuannya untuk memutus akses internet perkembangan untuk judi online.

Melalui surat keputusan bernomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024, Budi Arie meminta NAP untuk menghentikan akses komunikasi internet yang mereka curigai untuk judi online. Terutama yang berasal dari dan menuju Kamboja serta Davao, Filipina.

“Pemutusan akses jalur komunikasi internet yang kami duga untuk judi online. Terutama dari dan ke Kamboja serta Davao, Filipina, harus kita lakukan dalam waktu paling lambat 3 x 24 jam (hari kerja.) sejak surat ini ditandatangani,” tulis Menkominfo.

Sementata itu, sebagai Ketua Harian Pencegahan Satgas Judi Online, Budi Arie kemudian menambahkan bahwa jangka waktu pemutusan akses akan mereka evaluasi dan pulihkan jika situasi sudah kondusif.

Selain itu, Menkominfo meminta operator dan penyedia layanan internet di Indonesia untuk melaporkan langkah-langkah pemutusan. Dan hasil pelaksanaannya untuk evaluasi dan tindak lanjut.

Instruksi ini berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa kebijakan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian di bidang telekomunikasi harus kitanql secara menyeluruh dan terpadu dengan memperhatikan pandangan masyarakat serta perkembangan global. Pasal 7 ayat (2) menekankan perlunya melindungi kepentingan dan keamanan negara, mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global. Ini mereka lakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan, serta melibatkan peran serta masyarakat.

Pasal 21 melarang penyelenggara telekomunikasi melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum. “Pasal 21 menyatakan bahwa penghentian kegiatan usaha telekomunikasi dapat pemerintah lakukan setelah mereka peroleh informasi yang kuat. Serta yakin bahwa kegiatan tersebut melanggar kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum,” tegas Budi Arie.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.