Menkopolhukam Mahfud MD Sebut Putusan Hakim Soal Penundaan Pemilu Hanya Cari Sensasi

Mahfud MD / net

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Menteri Koordinator Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD angkat suara terkait keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024

Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com, dia menilai putusan hakim tersebut hanya mencari sesnsasi. Karena mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menggagap keputusan yang salah.

“Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membuat sensasi yang berlebihan. Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN,” ujarnya

Dia juga menuding vonis itu malah akan memancing kontroversi dan manggganggu konsentrasi menyambut Pemilu 2024. Karena keputusan tersebut bisa saja ada yang mempolitisir

“Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar,” imbuhnya.

Karenanya dia meminta KPU mengajukan banding atas putusan tersebut. Karena secara logika hukum Pengadilan Negeri tidak punya wewenang untuk membuat vonis seperti itu

“Nah Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN. Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara,” ujarnya

Berikut putusan Pengadilan Jakarta Pusat

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);.
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.