Top Header Ad

Menolak Isolasi Usai Pulang dari Luar Negeri, Anggota DPR Guspadi Dilaporkan ke MKD

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. (Dok. DPR/suara)

JAKARTA, Inibalikpapan – Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melaporkan anggota DPR RI  Guspardi Gaus  ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Anggota DPR dari Fraksi PAN itu dilaporkan karena dianggap tak patuh pada aturan undang-undang mengani protokol kesehatan karena usai pulang dari luar negeri menolak isolasi.

“Guspardi Gaus kami laporkan karena tidak mematuhi peraturan perundang-undangan terkait dengan protokol kesehatan sepulangnya dari perjalanan ke luar negeri,” kata Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi, dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Seharusnya, kata kata dia, Guspardi melakukan isolasi setelah pulang dari luar negeri karena adanya aturan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 yang mewajibkan setiap orang yang kembali dari luar negeri wajib melakukan isolasi.

“Teradu tidak menjalankan ketentuan tersebut namun langsung mengikuti rapat komisi I DPR secara fisik. Kalau pun dia ingin ikut rapat komisi, dia bisa melakukan melalui online,” ujarnya. 

Sementara Wakil Ketua MKD Habiburokhman, mengaku pihaknya sudah menerima adanya laporan tersebut. Namun, pihaknya belum melihat substansi laporan akibat pandemi covid. 

“Kami belum bisa mempelajari substansi laporan soal apa, karena MKD sendiri sedang lockDown terkait 4 Staff MKD yang dinyatakan positif Covid 19 sejak Selasa kemarin” tuturnya. 

Guspardi Gaus menjadi sorotan lantaran mengaku menolak untuk diisolasi di sebuah Hotel oleh petugas Kementerian Kesehatan usai pulang dari Kyrgyzstan. Guspardi malah ngotot mengikuti rapat di gedung Parlemen.

www.suara.com

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.