MenPANRB Ingatkan ASN Soal Ketentuan Pakaian Dinas
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) Menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan.
Ketentuan itu seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.
Selain itu, kata mantan Menteri Dalam Negeri itu (Mendagri), pakaian dinas untuk pemerintah daerah juga telah diatur dalam Peraturan Mendagri Nomor 11 Tahun 2020.
“Seluruh ASN diwajibkan berpakaian sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi pusat dan juga pada instansi masing-masing,” ujarnya, Senin (12/07/2021)
Menteri Tjahjo menegaskan upaya penegakan disiplin merupakan kewajiban yang harus terus-menerus dilakukan, termasuk di dalam situasi pandemi saat ini.
Penerapan sistem kerja baru yang telah ditetapkan didasarkan pada prinsip memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan dilakukan agar ASN dapat beradaptasi sehingga dapat tetap bekerja dengan produktif, sehat, dan aman.
Dalam masa pandemi, instansi pemerintah harus tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan. PPK diminta melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja pegawai.
Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga perlu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam bekerja.
BACA JUGA