MenPANRB : Sesuai Aturan ASN Harus Netral, Menteri Kampanye Harus Cuti
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) harus netral.
Menurutnya, KemenPANRB telah meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait ASN.
“Bahwa ASN itu harus netral, ASN harus netral karena di dalam aturan dan regulasinya demikian,” ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Namun, sebagai individu, politisi PDIP itu menuturkan, ASN memiliki hak untuk memilih, namun tetap netral. Jika tergabung dengan partai politik, ASN harus mengundurkan diri
“Bahwa mereka punya hak individu tidak sebagai ASN, jadi, ketika ASN tidak boleh. Karena kalau dia terdaftar di salah satu partai politik, maka dia harus mengundurkan diri menjadi ASN,” ujarnya.
Sedangkan, bagi Menteri yang ikut kampanye harus mengajuga cuti. “Kalau menteri itu kan political appointing, tentu ada catatan kalau dia kampanye kan harus cuti, harus cuti, begitu ya,” ujarnya.
BACA JUGA