Menpora Dito Sindir BPIP Soal Aturan Melepas Jilbal Bagi Paskibraka Saat Bertugas
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotejo menyesalkan, aturan melepas jilbab bagi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).
Dia mengatakan, sejak 2022 Paskibraka bukan lagi dibawah kemenangan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tapi di Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
“Karena memang untuk Paskibraka sejak 2022 itu semua kewenangannya udah full ditarik di BPIP,” ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan
“Dan kemarin juga ternyata BPIP juga sudah melakukan prescon, walaupun jawabannya tidak tegas dan langsung merevisi. Jadi saya sangat menyayangkan,”
Karenanya, kedepan dia menegaskan hal tersebut akan menjadi perhatian. Ia meminta jangan karena alasan keseragaman lantas menabrak nilai-nilai yang menjadi keyakinan individu.
“Jadi saya akan berusaha ke depan walaupun Paskibraka ini sudah bukan kewenangan kami. Tapi karena Paskibraka itu isinya para anak muda, generasi muda yang otomatis tanggung jawab kami,” ujarnya.
“Kami jamin ke depan kita akan melakukan langkah-langkah yang bagaimana mencegah pembinaan dan juga pengelolaan Paskibraka ke depannya,”
Dia juga memastikan, kebijakan BPIP tersebur bukan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo. Mengingat hal tersebut bukan kewenangan Kemenpora, melainkan BPIP.
“Tentunya belum. Karena ya itu kewenangannya bukan di Kemenpora. Kami tidak memiliki kewenangan apa-apa tapi ada BPIP,” kata Dito.
“Tapi saya sebagai menteri yang juga menangani anak muda akan melakukan langkah-langkah yang harus dilakukan,”
BACA JUGA :
KLARIFIKASI BPIP
Sebelumnya Kepala BPIP Yudian Wahyudi menuturkan, tidak melarang pemaksaan lepas hijab, tetapi hal itu dilakukan karena kesukarelaan anggota paskibraka untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
“Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab,” tegas Kepala BPIP Yudian Wahyudi dalam keterangan di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu (14/8/2024).
Yudian menegaskan pakaian, atribut, dan sikap, tampang Paskibraka sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu pengukuhan Paskibraka, adalah kesukarelaan para Paskibraka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada, dan hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja.
Dia menyampaikan saat proklamasi, Indonesia terdiri dari berbagai kebhinekaan. Dalam rangka menjaga kembali persatuan maka dibuatlah Paskibraka dalam bentuk seragam, untuk menjaga kebhinekaan itu dalam rangka kesatuan.
“Untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang program Paskibraka yang mengatur mengenai tata cara pakaian dan sikap tampang Paskibraka,” ujar Yudian.
BACA JUGA