Menunggu Revisi Perwali, Pemkot Balikpapan Terbitkan Surat Edaran

Truck tronton yang menyebabkan kecelakaan maut di SImpang Lima Muara Rapak Balikpapan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com –Pasca kecelakaan maut yang terjadi di Simpang Lima Muara Rapak Balikpapan, Pemerintah Kota (Pemkot) lterbitkan Surat Edaran Jam Operasional Kendaraan Alat Berat Dalam Kota.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan Elvin Junaidi mengatakan, surat edaran tersebut hanya sementara menunggu Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Jam Edar KendaraanAlat Berat Dalam Kota.

“Kita keluarkan dulu surat edaran yang langsung ditandatangani Wali Kota dan mulai berlaku. Karena menunggu revisi Perwali perlu proses,” ujarnya, Sabtu (22/01/2022)

Dia mengatakan, untuk revisi Perwali harus diteruskan ke Gubernur sebelum diberlakukan. Sementara kondisinya sudah mengkhawatirkan pasca kecelakaan maut yang merengut 4 korban jiwa dan puluhan luka-luka.

“Karena memag kita lihat keadaanya begini, kalau nunggu revisi Perwali kan terlalu lama harus Gubernur dulu,” ujarnya.

Apalagi kecelakaan maut tersebut, menjadi perhatian nasonal. Termasuk Presiden Joko Widodo yang menyampaikan atensi langsung ke Wali Kota Rahmad Mas’ud pada Jumat (21/01/2022) kemarin.

Surat edaran tersebut di sosialisasikan ke masyarakat khususnya perusahaan angkutan ataupun asosiasiasi. “Kita kasih pengertyan beberapa kali begitu terus, kasihan nyawa orang,” ujarnya.

Dalam surat edaran itu mengakur kendaraan alat berat hanya boleh melintas dalam kota mulai pukul 22.00 hingga 05.00 pagi. Sebelumnya dalam Perwali jam 22.00 hingga 05.30 pagi.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.