Merasa Ditipu, OJK Minta Laporkan Pinjol Ilegal
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Salah satu permasalahan yang banyak dihadapi masyarakat saat ini yakni banyak yang terjerumus menggunakan pinjaman online (pinjol) apakah ini legal maupun ilegal.
Kepala sub bagian pengawasan OJK Kaltim Debi Aris mengatakan, bagi warga yang merasa dirugikan dengan adanya pinjaman online (pinjol) dalam hal penagihan dan penipuan bisa melapor ke OJK.
“Untuk atasi Pinjol kami buat Satgas pasti, terurana pinjol ilegal dilaporoak ke OJK,” ujar Debi Aris, Kamis (18/1/2024)
Kata Debi pinjol ini terbagi dua ada yang legal dan ilegal, untuk yang ilegal jangan takut untuk melaporkan ke OJK dan tidak usah dipedulikan.
“Khususnya yang legal, kami juga akan meninjau SOP perusahaan mereka apaj sudah sesuai dengan ketentuan atau ada pelanggaran ketika menagih,” tutupnya.
BACA JUGA