Meski Cacat Formil, MK Tak Batalkan UU Cipta Kerja
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan dalam putusannya tidak membatalkan Undang-undang Cipta Kerja
Hakim MK Saldi Isra mengatakan, pihaknya memiliki berbagai pertimbangan untuk tidak membatalkan Undang-undang Cipta Kerja secara mendadak meskipun telah dinyatakan cacat formil.
“Mahkamah Konstitusi punya pertimbangan sendiri. Jangan mendadaklah. Harus ada peralihan, harus ada transisi, dan sebagainya. Kalau ada orang berdebat, ya silakanlah,” kata dia dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Menurutnya, membatalkan UU Cipta Kerja secara mendadak, dalam hal ini setelah menemukan adanya cacat dalam proses pembentukan, dapat memberi implikasi yang begitu besar bagi tatanan hukum di Indonesia.
Karena UU Cipta Kerja telah memiliki berbagai peraturan turunan yang berlaku dan menjadi acuan bagi nyaris seluruh elemen masyarakat.
Kata dia, proses pembentukan UU Cipta Kerja tidak melibatkan partisipasi publik yang luas, serta norma yang telah ditetapkan bersama oleh DPR dan Pemerintah mengalami perubahan dan pergantian ketika melalui tahap perundangan.
“Satu saja terbukti, itu cacat formil. Ini sudah empat. Agak berat nih kerja pemerintah dan DPR untuk merevisi undang-undang ini, karena dia harus mengoreksi empat yang dinyatakan keliru oleh Mahkamah Konstitusi,” ucapnya.
Oleh karena itu, majelis hakim memberikan waktu selama dua tahun untuk memperbaiki UU Cipta Kerja. Perbaikan tersebut tidak hanya dengan melakukan revisi terhadap UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, tetapi juga dengan melibatkan partisipasi publik yang lebih tinggi dalam pembentukan UU Cipta Kerja.
“Nanti kan UU Pembentukan Peraturan Perundang Undangan akan diperbaiki, bisa juga di dalam undang undang itu dijelaskan bagaimana partisipasi publik itu dilaksanakan,” ujar dia.
Suara.com
BACA JUGA