Meski Dihapus, Disdikbud Balikpapan Tetap Pertahankan Tenaga Honorer
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan kebijakan penghapusan tenaga honorer yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk menata ulang sistem kepegawaian negara agar lebih efisien dan terstruktur.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan, Irfan Taufik, menegaskan bahwa para guru honorer di kota ini tetap melaksanakan tugas mengajar seperti biasa.
Meski beberapa dari mereka tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tidak ada pemutusan hubungan kerja terhadap guru yang betstatus honorer.
“Sampai dengan hari ini, kami tidak ada melakukan pemutusan atau pemberhentian. Tidak ada perubahan sama sekali,” ungkap Irfan Taufiq kepada media, Jumat (10/1/2025).
Menurutnya, analisis kebutuhan guru di Balikpapan tengah dilakukan pasca seleksi PPPK.
Meski demikian, para guru honorer tetap menjadi bagian penting dalam sistem pendidikan di kota ini.
“Tenaga honorer yang sudah ada, tetap kami pertahankan,” ujarnya.
Irfan juga menjelaskan bahwa persyaratan seleksi PPPK ditentukan oleh pemerintah pusat.
Salah satu syaratnya adalah masa kerja minimal dua tahun, yang menjadi kendala bagi beberapa guru honorer.
“Mereka tidak bisa ikut seleksi PPPK karena tidak memenuhi syarat minimal masa kerja dua tahun. Tapi, untuk mengajar mereka tetap bisa terus
Irfan juga menegaskan bahwa Dinas Pendidikan Balikpapan memastikan tidak ada penambahan tenaga honorer baru, sejalan dengan aturan dari pusat.
Namun, mereka tetap mempertahankan tenaga honorer yang ada, demi menjaga stabilitas proses belajar mengajar di sekolah-sekolah.
“Sampai sekarang, tidak ada laporan tentang kekosongan pelajaran karena guru honorer masih tetap mengajar. Masih guru-guru yang sama seperti sebelumnya,” jelas Irfan.
Gaji Masih Dianggarkan
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan Purnomo, menjelaskan, bahwa hingga kini tenaga honorer tersebut masih dianggarkan untuk bekerja pada 2025.
“Untuk yang masa kerjanya kurang dari dua tahun tidak bisa mengikuti seleksi PPPK, tapi sampai saat ini tenaga non-ASN tersebut masih bekerja seperti biasa, karena gaji masih dianggarkan di tahun 2025 ini,” ujar Purnomo.
Purnomo juga mengungkapkan wacana pengaturan sistem kerja paruh waktu bagi tenaga honorer.
Namun, mekanisme dan tugas kerja sistem tersebut masih menunggu penetapan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
“Pada tahun 2025 ini mereka masih dianggarkan sebagai tenaga honor. Nanti tinggal menunggu penetapan dari pusat saja bagaimana mekanismenya,” tambahnya.
Meski status honorer dihapus, Purnomo memastikan bahwa penggajian tenaga honor tetap berjalan tanpa ada penghentian.
Sistem outsourcing yang diterapkan saat ini hanya berlaku untuk tiga kategori, yakni satpam, pramu kantor, dan sopir.
“Kepegawaian ini aturannya masih sentralistik, jadi semuanya masih diatur oleh pusat,” pungkasnya.***
BACA JUGA