Meski Jadi Tersangka, Ayah Cabuli Anak Kandung Belum Ditahan
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Polda Kalimantan Timur akhirnya menetapkan JA ayah kandung dari sebut saja Mawar anak balita 4 tahun di Balikpapan yang diduga dicabuli.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto mengatakan, pihaknya telah menetapkan JA ayah kandung korban sebagai tersangka sejak 2 Mei 2024.
“Hanya saja saat ini ayah korban belum dilakukan proses penahanan,” kata Artanto kepada awak media, Selasa (7/5/2024).
Lebih lanjut, Artanto memaparkan, JA dijerat pasal 76D dan atau 76E UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo pasal 81 ayat 3 dan atau pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Rahun 2016. Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002. Tentang Perlindungan anak menjadi UU dan atau pasal 6 huruf C Jo pasal 15 huruf g UURI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Kalau mengacu pada regulasi tersebut, JA terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” akunya.
Hanya saja, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Oleh Polda Kaltim tersangka JA saat ini belum ditahan.
Artanto mengatakan, kasus yang menjerat JA masih dalam proses penyidikan.
“Untuk penahanan dan tindakan kepolisian yang lainnya didasarkan pertimbangan penyidiknya,” tutur Artanto.
Temukan Bercak Di Celana Korban
Sekedar diketahui. Entah apa yang ada dipikiran orang tua ini. Yang sejatinya sebagai pelindung bagi keluarga. Tapi orang tua yang satu ini tak patut dibanggakan.
Inilah yang dirasakan FA ibu dari sebut saja Mawar (4). Sang suami JA dengan tega diduga mencabuli anak kandungnya sendiri.
Kepada media ini FA menceritakan kisah kelam yang dialami sang anak. Sebagai orang tua yang keseharian bekerja FA tentunya mempercayakan sepenuhnya kepada JA untuk menjaga Mawar dikala dirinya bekerja. Toh dia ayah kandungnya masa setega ini dengan anaknya sendiri.
“Saya kerja mas dari pagi sampai sore, kalau JA ini kerja juga tapi shif-shifan, jadi Mawar dijagain ayahnya,” ujar FA kepada Inibalikpapan.com, Senin (29/4/2024).
FA tak habis pikir JA bisa setega itu ke anak kandungnya. Hal ini mulai tercium kala MN sedang mencuci pakaian dalam milik Mawar. Didapati ada bercak-bercak yang membuat FA makin curiga.
Bercak-bercak ini bukan sekali tapi sering ditemukan kala FA mencuci pakaian dalam milik Mawar. Dalam hati FA penasaran kenapa ini terjadi setelah dilihat ada yang beda badan bagian kelamin mawar.
“Beda mas, tidak seperti anak-anak balita pada umumnya, kalau ditanya Mawar juga ngaku sakit saat kencing,” akunya.
Melihat anaknya seperti itu, FA pun segera membawa Mawar ke Polda Kaltim untuk membuat laporan dugaan adanya tindakan pencabulan dengan nomor laporan SPTL/165/XII/2023/SPKT II pada Jumat 1 Desember 2023.
“Saya sydah buat laporan desember lalu, oleh pihak kepolisian diminta untuk visum untuk memperkuat laporannya,” kata FA.
Visum ke RSKD
MN pun langsung menuju ke RS Kanujoso Djatiwibowo untuk melakukan visum ke Mawar. Saat itu FA mengaku shock dengan apa yang disampaikan pihak dokter forensik yang mengatakan, jika Mawar terkena penyakit seks.
“Dokter bilang kemungkinan penyakit seks ini ada berbagai sumber, bisa saja dari obat-obatan atau suntikan, tapi untuk mawar kemungkinan besar dari adanya dugaan pencabulan,” jelasnya.
“Kelamin punya mawar ini kata dokter beda dari balita pada umumnya seperti rusak didalam,” tambahnya.
Awalnya FA tidak pernah curiga ke JA sebagai pelaku. Namun, yang jadi masalah normalnya orang tua akan marah jika tahu anaknya digituin. Tapi JA tampak biasa-biasa saja.
“Suami saya biasa aja mas, gak ada ekspresi marah atau kesal gitu,” akunya.
Bahkan pada saat FA mengajak JA untuk melakukan pemeriksaan kesehatan, karena dugaan Mawar terkena penyakit seks. Ketiganya saat diperiksa FA, Mawar dan JA positif terkena penyakit. Berjalannya waktu hanya JA yang tidak mau berobat.
“Jadi cuma saya dan Mawar yang berobat mas, tapi JA ini tidak pernah mau berobat, saya jadi tambah curigakan,” akunya.
Penjelasan Melalui Peraga
Kata FA, Mawar memang belum bisa bicara jadi waktu dimintai keterangan pihak kepolisian untuk membuat laporan menggunakan metode praktek dengan benda.
“Mawar kayak mau bilang anunya digituin sama ayah, iya ayah pegang-pegang dan masukin itu ke punya dede,” kata FA
Yang jadi persoalan hingga saat ini laporan yang dilakukan FA seolah tidak ada geraknya. JAyang diduga sebagai pelaku masih bebas berkeliaran di luar.
“Saya lapor Desember 2023, ini sudah Mei 2024, lima bulan tidak ada kelanjutannya,” kata FA.
“Padahal sudah jelas siapa yang dicurigainya, adanya hasil visum,” tambahnya.
Sejak kejadian tersebut FA mulai menjaga jarak dengan JA demi perlindungan ke Mawar. Diketahui JA juga pernah melakukan KDRT dan setelah pisah ini si JA pernah mengikuti diam-diam saat pulang kerja.
“Saya takut mas, perng saya stop di mini market karena JA ini kayak ngikutin, saya juga pernah mendapat KDRT,” akunya.
Dirinya berharap pihak kepolisian bisa segera melanjutkan kasus ini. Apalgi laporan juga sudah dibuat dan hasil visum sudah ada.
“Saya mau nuntut keadilan buat anak saya, gak peduli ini ayah Mawar, jika dia sudah begini berarti sudah sangat keterlaluan,” kesal FA.
Hasil Visum Sudah Keluar
Sementara itu, dokter forensik RS Kanujoso Djatiwibowo dr Heri SpFM membenarkan pada Desember 2023 lalu dirinya mendapat tugas untuk melakukan visum terhadap anak balita usia 4 tahun.
Setelah dilakukan pemeriksaan visum ditemukan hasilnya seperti apa. Tapi dirinya tidak bisa menjelaskan secara rinci apa yang terjadi pada mawar ke media.
“Kalau visumnya sudah keluar, hasilnya juga sudah kami kirim ke Polda Kaltim yang menangani,” akunya.
“Saya juga sudah jelaskan ke FA hasil visum selaku orang tua korban dengan apa yang dialami Mawar,” tambahnya.
BACA JUGA