Meski Pilkada, KPK Pastikan Kasus Dugaan Suap IUP yang Menyeret Cawabup PPU Dayang Donna Tetap Berproses

Gedung KPK / ilustrasi
Gedung KPK / ist / inibalikpapan

JAKARTA, Inibalikpapan.com – KPK memastian kasus dugaan suap yang menyeret calon wakil bupati (cawabup) Penajam Paser Utara (PPU) Dayang Donna Walfiaries tetap berjalan, tanpa menunggu Pilkada selesai.

Dalam kasus itu, Dayang Donna yang juga Ketua Kadin Kaltim itu telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim.

“Perkara yang sudah masuk tahapan Penyelidikan dan Penyidikan tetap berjalan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

Namun kata dia, KPK tetap berhati-hati dalam penanganan kasus korupsi ketika proses pilkada. Sehingga menghindari terjadinya kampanye hitam yang menjatuhkan pasangan calon (paslon).

“Namun yang laporannya baru masuk saat proses pilkada berlangsung akan ditelah dengan sangat hati-hati agar tidak terjadi black campaign untuk menjatuhkan lawan politik yang turut dalam kontestasi dimaksud,” ujar Tessa.

BACA JUGA :

Sebelumnya, KPK menyatakan, akan menunda proses hukum yang melibatkan para calon kepala daerah yang mengikuti kontestasi Pilkada. Proses hukum kan dilanjutkan kembali setelah Pilkada 2024 selesai.

“Menunggu hajatan Pilkada selesai,” kata Tessa kepada wartawan, Selasa (3/9/2024

Namun, Tessa mengatakan, hal tersebut tidak berlaku pada calon kepala daerah yang sudah berstatus sebagai tersangka sebelum mendaftarkan diri ke KPU daerah.

“Bagi Cakada/Cawakada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sebelum proses pendaftaran yang bersangkutan di KPU terjadi, maka penyidikannya tetap berjalan sesuai timeline yang telah direncanakan,” tutur Tessa.

Dalam kasus dugaan suap IUP di Kaltim, KPK telah mencegah tiga orang untuk berpergian ke luar negeri yakni AFI, DDWT dan ROC berdasarkan surat keputusan yang terbit sejak 24 September 2024.

“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang Warga Negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.