Meski Status Tenaga Honorer Dihapus, Purnomo : Gaji Tetap Dianggarkan
BALKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah resmi menghapus status tenaga honorer atau non-ASN per 1 Januari 2025, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Meski demikian, tenaga honorer di Kota Balikpapan yang memiliki masa kerja kurang dari 2 tahun tetap bekerja seperti biasa.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan Purnomo, menjelaskan, bahwa hingga kini tenaga honorer tersebut masih dianggarkan untuk bekerja pada 2025.
“Untuk yang masa kerjanya kurang dari dua tahun tidak bisa mengikuti seleksi PPPK, tapi sampai saat ini tenaga non-ASN tersebut masih bekerja seperti biasa. Karena gaji masih dianggarkan di tahun 2025 ini,” ujar Purnomo kepada media, Kamis (9/1/2025).
Purnomo juga mengungkapkan wacana pengaturan sistem kerja paruh waktu bagi tenaga honorer.
Namun, mekanisme dan tugas kerja sistem tersebut masih menunggu penetapan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
“Pada tahun 2025 ini mereka masih dianggarkan sebagai tenaga honor. Nanti tinggal menunggu penetapan dari pusat saja bagaimana mekanismenya,” tambahnya.
Meski status honorer dihapus, Purnomo memastikan bahwa penggajian tenaga honor tetap berjalan tanpa ada penghentian.
Sistem outsourcing yang diterapkan saat ini hanya berlaku untuk tiga kategori, yakni satpam, pramu kantor, dan sopir.
“Kepegawaian ini aturannya masih sentralistik, jadi semuanya masih diatur oleh pusat,” jelasnya.***
BACA JUGA