Meski Sudah Meminta Maaf, 78 Pengawai KPK yang Terlibat Pungli Tetap Dijatuhi Sanksi Hingga Pidana
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Meski telah menyampaikan permohonan maaf, KPK memastikan sanksi terhadap 78 orang dari 90 pegawai yang terlibat pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK akan tetap berlanjut.
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango mengatakan para pegawai yang terlibat pungli rutan saat sedang diproses di inspektorat untuk selanjutnya dijatuhi sanksi disiplin. Hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan bagi aparatur sipil negara (ASN).
“Sekarang dalam tahap pemeriksaan oleh tim inspektorat KPK untuk menjatuhkan hukuman disiplin,” kata Nawawi dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Mantan Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan itu menuturkan, selain diproses secara disiplin, pidana juga masih berlangsung. Disebut Nawawi sudah terdapat sejumlah orang yang dijadikan sebagai tersangka.
“Dan masih dalam tahapan penyidikan. Kami telah meminta kepada inspektorat dan kesekjenan serta deputi penindakan untuk mempercepat proses pemeriksaannya,” kata Nawawi.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menjalankan putusan Dewan Pengawas KPK, dengan mengeksekusi 78 pegawai yang terlibat. Berdasarkan putusan Dewas KPK, 78 pegawai disanksi dengan hukum meminta maaf secara langsung dan terbuka.
BACA JUGA