Miliki Perda KTR, Langkah Balikpapan Kurangi Perokok Pemula

YOGYAKARTA,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menjadi salah satu Pemerintah Kabupaten Kota di Indonesia, yang menerima Penghargaan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dari Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (Adinkes).

Penghargaan diterima langsung oleh Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Balikpapan Ahmad Muzakkir pada kegiatan Pentaloka Nasional Adinkes 2024, dalam penanggulangan stuting, implementasi Kawasan Tertib Rokok (KTR), pencegahan dengue, tarif laboratorium kesehatan masyarakat, Rekam Medik Elektronik (RME) dan pengendalian hipertensi, di Hotel Sahid Yogyakarta, pada hari Selasa, (5/11/2024).

Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan, Alwiati menyampaikan Balikpapan sudah punya Perda Nomor 3 tahun 2018 tentang kawasan sehat tanpa rokok. Yang saat ini dalam tahap revisi untuk penambahan sejumlah pasal pada penggunaan rokok elektrik.

“Ini sudah menjadi komitmen kita semua, bagaimana menerapkan kawasan tanpa rokok terutama di tempat umum, tempat ibadah tempat bermain serta sekolah,” ujar Alwiati kepada media.

Hal ini sebagai upaya untuk mencegah perokok pemula, agar tidak meningkat. Pasalnya, perokok pemula itu semakin meningkat akhir-akhir ini terutama pada pengguna rokok elektrik. Perda KTR ini penting sekali dilaksanakan, karena ini sangat erat kaitannya dengan upaya untuk menurunkan stunting di Balikpapan.

 “Angka kesakitan tuberkulosis cukup tinggi di Balikpapan, karena memang perokok kita juga masih banyak. Dari hasil kunjungan rumah yang dilakukan dalam program Indonesia sehat, salah satu yang masih raport merah kita adalah perokok ” ucapnya

Adinkes memberikan penghargaan kepada 29 kabupaten kota di seluruh Indonesia diantaranya Kota Balikpapan, Kota Surakarta, Dharmasyara, Lahat, Pali, Kota Palembang, Muara Enim, Banyuasin. Pangandaran, Siak, Tabanan, Banyumas, Maros, Temanggung, Depok, Pemalang, Kota Sawahlunto, Kulonprogo, Sleman, Makassar, Kota Waringin Barat, Palangkaraya, Gresik, Batu, Deli Serdang termasuk Kuningan. 

Perlu Komitmen Pemda

Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Bima Arya Sugiarto saat memberikan sambutan mengatakan Perda KTR itu sangat penting. Untuk menciptakan, membangkitkan suasana di setiap wilayah. Perlu komitmen pemerintah daerah untuk pengendalian tembakau dalam bentuk kepedulian publik dan edukasi. 

“Itu poin yang paling penting utama mencegah perokok pemula. Saya kira harus kita kawal bersama-sama berbagai langkah-langkah yang sifatnya legal approach. Untuk mencegah meningkatnya terus preferensi merokok di antara anak-anak muda,” terangnya.

Penerapan dan Evaluasi

Sementara itu, Pjs Wali Kota Balikpapan, Ahmad Muzakkir mengatakan bahwa penghargaan ini adalah buah kerja keras dari kawan-kawan di seluruh jajaran Pemerintah Kota Balikpapan. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2018 tentang kawasan sehat tanpa rokok.

“Saya berbangga atas apresiasi yang diperoleh, tetapi juga menjadi bahan kita untuk evalusi secara internal terkait penerapannya. Tentu kita ingin ke depan jauh lebih baik, terutama dalam hal penerapan, evaluasi monitoring yang sangat penting. Jadi dilakukan evaluasi monitoring secara terus-menerus untuk mengantisipasi,” jelasnya saat ditemui usai menerima penghargaan.

Dalam perda ini sudah mengatur kawasan yang menjadi lokus dari penerapan Perda tersebut. Perda ini menyesuaikan dengan kondisi, baik dari kawasan maupun jenisa rokok yang beredar saat ini. 

“Yang menjadi tantangan kita adalah bagaimana monitoring dan evaluasi sekaligus peningkatan kawasan. Peningkatan kesehatan masyarakat sebagai dampak dari rokok itu sendiri,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.