Minimarket Bandel Tidak Berizin Harus Ditindak Tegas
BALIKPAPAN- Belum patuh pengusaha waralaba nasional pada aturan perda menjadi catatan penting DPRD kota yang perlu disikapi pemerintah kota. Karena diketahui masih banyak minimarket modern yang belum kantongi izin.
Meksi pemkot sedang menata dan mengatur keberadaan minimarket namun tetap saja muncul minimarket modern baru yang belum mematuhi aturan.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecale mengatakan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) no 112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, pemerintah kota dapat bertindak tegas melalui Pol PP untuk menegakan aturan.
Menurutnya Satpol PP dapat menutup paksa minimarket yang tidak mengantongi izin lengkap.
“Perda itu kan mengadopsi aturan di atasnya yaitu Perpers 112 itu, kalau Perda tidak bisa menutup minimarket berarti tidak sejalan dengan aturan pemerintah pusat. Jadi Satpol PP harus menutup minimarket yang tidak mengantongi izin,” tandas Sabaruddin, Selasa siang (7/11/2017).
Lanjutnya Perda yang telah dibuat harus tsejalan dengan aturan pemerintah pusat jika Satpol PP tidak menertibkan minimarket hal itu dapat dipertanyakan. Bahkan Sabaruddin menilai perlu pengecekan di lapangan untuk memastikan terjadinya pelanggaran perda.
“Kalau memang Perda ini kontradiktif dengan kebijakan pusat, ayo sama-sama kita cek ke lapangan. Kalau sudah jelas menyalahi aturan ya ditutup,” tegasnya.
“Jadi Perda itu punya kebijakan kearifan lokal untuk melakukan penertiban,” tandasnya.
Pihaknya berencana akan memanggil Satpol PP serta pihak terkait lainnya untuk meminta penjelasan, jika masih membiarkan minimarket beroperasi yang tidak mengantongi izin lengkap.
“Saya mengatakan tegas, ketika itu tidak dilengkapi dengan perizinan yang baik ya harus tutup. Kalau tidak ditutup kami akan melakukan langkah-langkah dengan memanggil oihak terkiat, itu pasti,” tegasnya lagi.
BACA JUGA