Top Header Ad

MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Parpol Bisa Ajukan Calon Presiden Sendiri

Gedung Mahkamah Konstitusi (foto : indonesia.go.id)
Gedung Mahkamah Konstitusi /ist

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen. Keputusan ini disampaikan dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (2/1/2025).

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan, dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan

MK menyatakan bahwa Pasal 222 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Alasan Penghapusan Presidential Threshold

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa ketentuan presidential threshold bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat. Saldi juga menekankan bahwa aturan tersebut melanggar moralitas, rasionalitas, dan asas keadilan.

“Ketentuan ini nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, sehingga terdapat alasan kuat dan mendasar bagi Mahkamah untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya,” ungkap Saldi.

Ia juga menegaskan bahwa masalah ini tidak hanya berkaitan dengan angka ambang batas, tetapi juga dengan prinsip dasar bahwa rezim presidential threshold dalam bentuk apa pun bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

BACA JUGA :

Parpol Bisa Ajukan Calon Sendiri

Dengan penghapusan ketentuan ini, semua partai politik (parpol) peserta pemilu kini memiliki hak konstitusional untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden.

“Jika terdapat 30 partai politik peserta pemilu, maka terbuka potensi adanya 30 pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ujar Saldi.

Namun, Saldi juga menekankan pentingnya regulasi untuk mencegah jumlah pasangan calon yang terlalu banyak. DPR RI sebagai pembentuk undang-undang diimbau untuk merevisi UU 7/2017 agar proses pemilu tetap terkelola dengan baik.

Kritik terhadap Pasal 222 UU Pemilu

Pasal 222 UU Pemilu sebelumnya menetapkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan kursi minimal 20% di DPR atau 25% suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya.

Para Pemohon mengajukan gugatan dengan alasan bahwa aturan ini membatasi pilihan pemilih untuk menentukan pasangan presiden dan wakil presiden sesuai preferensi mereka. Ketentuan ini dinilai mengurangi keragaman kandidat dan mencederai demokrasi.

Masa Depan Pemilu di Indonesia

Putusan ini menjadi tonggak penting dalam sejarah demokrasi Indonesia. Dengan dihapusnya presidential threshold, diharapkan proses pemilu menjadi lebih inklusif, memberikan kesempatan lebih luas bagi partai politik, serta menciptakan kompetisi yang lebih sehat. Namun, pembentukan regulasi baru yang memastikan jumlah pasangan calon tetap terkendali menjadi tantangan berikutnya bagi DPR RI.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.