Top Header Ad

MK Hapus Presidential Threshold, DPR Segera Revisi UU Terkait Pemilu

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. (Suara.com/Lilis)
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. (Suara.com/Lilis)

JAKARTA, Inibalikpapan.com – DPR dan Pemerintah segera merevisi Undang-undang terkait Pemilu, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) sebesar 20 persen

Pasalnya, dengan keputusan baru MK tersebut, maka setiap partai politik (parpol) boleh mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemulu 2029 mendatang.

Meski begitu, Rifqi pun menegaskan, bahwa DPR menghormati dan menghargai putusan MK tersebut, yang memutuskan penghapusan ambang batas dalam Undang-Undang Pemilu.

“DPR akan menindaklanjuti putusan MK ini dengan melakukan revisi Undang-Undang Pemilu,” ujar Rifqi dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

Ia menyatakan bahwa pemerintah dan DPR akan bersama-sama merumuskan norma baru dalam Undang-Undang yang terkait dengan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

Rifqi juga mengungkapkan bahwa revisi ini dapat dimasukkan ke dalam pembahasan Omnibus Law Politik, yang akan mencakup perubahan pada berbagai regulasi politik, termasuk Undang-Undang Pemilu.

“Jika fleksibel, Omnibus Law Politik bisa menjadi wadah untuk memasukkan revisi tersebut,” jelasnya.

Menurut Rifqi, keputusan MK ini membuka babak baru dalam demokrasi Indonesia, dengan memberikan peluang lebih banyak bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk ikut serta dalam Pemilu 2029.

“Keputusan MK membuka kesempatan bagi lebih banyak pasangan calon, dengan syarat pencalonan yang lebih terbuka,” tuturnya.

Rifqi menambahkan bahwa keputusan MK adalah final dan mengikat, dan DPR berkewajiban untuk menindaklanjutinya.

BACA JUGA :

Respon Partai NasDem

Sementara itu, Partai NasDem mengungkapkan keberatan terhadap penghapusan ambang batas presidential threshold.

Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim, menyatakan bahwa keputusan MK ini akan membawa dampak kerumitan dan kesulitan dalam pelaksanaan Pemilu ke depannya.

“Tidak terbayangkan bagaimana Pilpres tanpa threshold di Indonesia yang memiliki ratusan juta rakyat,” kata Hermawi.

Hermawi menilai bahwa keputusan MK kurang memperhatikan konsekuensi jangka panjang yang akan muncul dalam praktiknya.

Ia menegaskan bahwa ambang batas diperlukan sebagai bagian dari aturan main dalam pemilihan pemimpin yang kredibel.

“Presidential threshold adalah aturan yang umum dan berlaku secara universal dalam pemilihan, baik di tingkat organisasi maupun pemerintahan, bahkan di tingkat kelurahan,” tambahnya.

Partai NasDem mengusulkan agar MK meninjau kembali persentase ambang batas, daripada menghapuskan sama sekali. “Dengan meningkatnya kesadaran politik dan pendidikan masyarakat, yang perlu ditinjau adalah persentase ambang batas tersebut, bukan penghapusannya,” tegas Hermawi.

Ia menekankan bahwa meskipun tidak sepakat dengan penghapusan, perubahan persentase bisa menjadi solusi yang lebih tepat untuk menyesuaikan dengan perkembangan demokrasi Indonesia.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.