MK Kembali Tolak Gugatan Ambang Batas Pencalonan Presiden
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kembali, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen.
Gugatan itu terkait Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Gugatan dilayangkan Partai Buruh dan dua orang lainnya, yaitu Mahardhikka Prakasha Shatya dan Wiratno Hadi melalui perkara nomor 80/PUU-XXI/2023.
“Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Dalam pertimbangannya, MK menilai para pemohon tidak memiki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo sehingga pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
“Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun oleh karena para pemohon tidak memiki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan,” ucap Hakim Konstitusi dalam pertimbangan hukum. Sebelumnya, Kuasa Hukum Partai Buruh Feri Amsari mengatakan pemohon dirugikan dengan adanya aturan presidential threshold 20 persen
BACA JUGA